Kabut Asap Makin Membahayakan, Pemda Morotai Liburkan Sekolah PAUD hingga SMP

Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai resmi meliburkan aktivitas pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Pulau Morotai. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi risiko gangguan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kalangan anak-anak, akibat sebaran kabut asap tebal yang menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor: 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Berdasarkan edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diliburkan selama satu pekan, terhitung mulai Senin, 5 Oktober 2026 hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.

Sekretaris Dinas Kominfo Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan adanya kebijakan penutupan sementara sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi cuaca saat ini sangat tidak memadai dan berpotensi membahayakan kesehatan warga.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, mulai hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD, hingga SMP diliburkan,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada media.

Dalam isi surat edaran dijelaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Kendati aktivitas di sekolah diliburkan, Pemda meminta setiap satuan pendidikan tetap memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan sekolah, termasuk mengupayakan Pembelajaran Dari Rumah (PDR) jika memungkinkan.

Guna meminimalkan dampak buruk dari kabut asap, para Kepala Sekolah diminta menginstruksikan seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan atau lingkungan yang terpapar asap, warga sekolah diwajibkan menggunakan masker secara benar dan konsisten. Selain itu, pihak sekolah juga diimbau segera menyampaikan informasi libur ini secara jelas kepada orang tua/wali murid.

Kepala sekolah juga diwajibkan terus memantau kondisi siswa serta lingkungan sekolah, dan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai jika ada hal penting yang memerlukan penanganan lanjut. Bagi warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, diharapkan segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sementara itu, bagi para pendidik dan tenaga kependidikan diminta untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tetap memprioritaskan kondisi kesehatan dan keselamatan masing-masing.

Pemda Pulau Morotai menegaskan bahwa ketentuan libur ini bersifat dinamis. Kebijakan dapat dievaluasi, diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan kembali tergantung pada perkembangan kualitas udara serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Setiap perubahan kebijakan nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Pemda atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *