KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait Siap Jawab Dalil Gugatan MS-SM, Ini Faktanya

Ketua KPU Arisandi La Isa dan Ketua Bawaslu Taliabu Adidas La Tea

“Terkait pokok permohonan gugatan dari Paslon nomor urut 1 Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) terhadap 57 TPS yang didalilkan, secara kelembagaan Bawaslu Taliabu telah siap memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan di lapangan”.

KETUA BAWASLU TALIABU : Adidas La Tea

JAKARTA – beritadetik.id – Selain KPU yang menyatakan akan menjawab dalil gugatan pemohon terhadap proses pilkada Taliabu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah setempat juga menegaskan akan memberikan keterangan serupa pada saat persidangan berikut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Terkait pokok permohonan gugatan dari Paslon nomor urut 1 Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM) terhadap 57 TPS yang didalilkan, secara kelembagaan Bawaslu Taliabu telah siap memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan bukti yang dimiliki pihak Bawaslu sendiri,”kata Ketua Bawaslu Taliabu, Adidas La Tea saat dihubungi beritadetik.id, Sabtu (30/1/2021).

Pihak Termohon :

“Terkait Pokok Gugatan Pemohon KPU sangat siap untuk menjawabnya pada persidangan berikut yang diagendakan oleh MK pada Tanggal 8 Februari mendatang”.

Ketua KPU Taliabu : Arisandi La Isa.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa mengatakan, pihaknya sebagai termohon siap memberikan klarifikasi serta mengajukan bukti-bukti yang dimiliki KPU selama proses pilkada Taliabu di wilayah tersebut.

“Soal dalil pokok gugatan yang dibacakan oleh pemohon pada sidang pendahuluan, kami KPU sangat siap untuk menjawab pada sidang lanjutan yang ditetapkan oleh Hakim Mahkamah pada 8 Februari 2021 nanti,”tegas Arisandi.

Pihak Terkait :

“Selaku Tim hukum yang ditunjuk DPP Partai Golkar untuk mendampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli (AMR) pada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Taliabu oleh pihak pemohon, prinsipnya kami akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil Pemohon tersebut.”Kuasa Hukum AMR : Hitno Kossy.

Kuasa Hukum pihak Terkait Paslon Aliong Mus – Ramli (AMR).

Terpisah, salah satu tim hukum pihak terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taliabu nomor urut 2, Aliong Mus-Ramli (AMR), Hitno Kossy mengatakan, selaku pihak terkait pada agenda sidang berikut, akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil Pemohon MS-SM.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Jumat (29/1/2021) kemarin menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara
Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM) lewat kuasa hukumnya Wakil Kamal telah mendalilkan 57 TPS yang didalamnya ditemukan 2.657 pemilih yang tidak dapat divalidasi kredibilitas pemilihnya.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *