Beritadetik.id – Guna memperkuat disiplin internal serta membentengi anggota dari jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Seksi Propam Polres Pulau Morotai menggelar operasi Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) pada Senin (30/8/2026) pukul 09.00 WIT.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Polres Pulau Morotai ini dipimpin oleh Aipda Gafur bersama personel Propam dan Paminal. Jalannya pemeriksaan dipantau langsung oleh Kanit Paminal Polres Pulau Morotai, Ipda Wulung Pribadi, S.H., untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan menyeluruh.
Operasi ini tidak hanya menyasar aspek fisik seperti sikap tampang, kerapihan, kelengkapan atribut, serta dokumen pribadi dan kendaraan (SIM, STNK, KTA, KTP). Tim Propam dan Paminal juga secara mendadak memeriksa telepon seluler (handphone) milik seluruh personel. Langkah ini diambil untuk mendeteksi dini sekaligus mengantisipasi keterlibatan anggota dalam aktivitas perjudian digital maupun pinjaman digital ilegal yang berpotensi merusak finansial, kehidupan sosial, hingga kedinasan.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan berkala, bukan sekadar mencari-cari kesalahan anggota.
“Saya mengingatkan seluruh personel agar menjauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Jangan sampai persoalan pribadi maupun masalah keuangan akibat aktivitas tersebut mengganggu pelaksanaan tugas dan berdampak terhadap nama baik institusi,” tegas AKBP Dedi.
Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Pulau Morotai menyampaikan bahwa personel Polri dituntut untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Pengawasan internal seperti ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh anggota tetap bekerja pada koridor disiplin dan kode etik Polri.
Melalui komitmen ini, Polres Pulau Morotai terus berupaya memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan sosok anggota Polri yang disiplin, profesional, berintegritas, dan Presisi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
















