Dibangun di Depan Teras Rumah Warga, Kandang Ternak Milik Oknum Polisi di Ternate Kembali Disoal

Kandang Ternak milik oknum polisi yang dibangun di depan teras rumah warga lingkungan RT11 RW005 Akebooca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.(Foto : beritadetik.id).

TERNATE – Keberadaan kandang ternak ayam, bebek dan kambing milik Ical, oknum anggota Polsek Ternate Utara yang dibangun di dekat pemukiman RT11 RW005, lingkungan Akebooca, Kelurahan Soa, kembali disoal.

Warga menuntut penutupan kadang tersebut karena selain dibangun di dekat pemukiman dan menimbulkan bau kotoran dan mencemari udara dilingkungan sekitar, juga karena diduga tak mengantongi izin peternakan.

Masalah ini sebelumnya sudah diadukan oleh warga ke pihak Kelurahan Soa, pada beberapa tahun lalu, namun, tidak ada ketegasan dari pemerintah kelurahan setempat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya saat rapat dengan Lurah Soa, oknum polisi tersebut hanya menindak lanjutnya dengan menggeser ternak kambingnya dengan jarak 15 meter dari rumah warga.

Meski begitu, ternak lainnya seperti ayam dan bebek tetap dibiarkan di kandang pertamanya yang hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari teras dan rumah warga.

Tak hanya itu, oknum polisi ini juga sering terlihat menampung makanan ternak seperti ampas tahu dan jenis makanan ternak lainnya di depan teras rumah warga hingga membuat bau kotoran masuk hingga ke dalam rumah warga sekitar.

Masalah tersebut warga sudah mengingatkan oknum polisi itu, bahkan Wartawan media ini yang rumahnya juga tak jauh dari kandang, beberapa kali mengingatkan perihal dampak bau kotoran ternak yang ada, namun, oknum polisi ini terkesan cuek.

Pencemaran Udara dan Dampak Aktivitas Hidup Warga 

Salah satu warga setempat mengaku dapur miliknya kini sudah sudah jarang digunakan untuk memasak karena sering menimbulkan bau kotoran ternak milik oknum polisi tersebut.

Torang punya dapur di belakang sudah jarang pakai untuk memasak, jadi masaknya di teras samping rumah untuk hindari bau kotoran,”ungkap salah satu IRT di lingkungan tersebut.

Selain itu beberapa rumah lainnya yang berdekatan dengan kandang ternak tersebut nyaris sangat jarang membuka jendela dan pintu rumah mereka untuk menghindari bau tak sedap masuk hingga ke dalam rumah.

Warga meminta pemerintah kelurahan Soa dan Komisi I DPRD Kota Ternate untuk berkoordinasi dengan dinas perizinan di Pemkot Ternate agar menutup kandang tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan juga Peraturan Daerah Kota Ternate, Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Dalam ketentuan ini mempertegas setiap kandang ternak untuk semua jenis peternakan baik, ayam, bebek, kambing dan sapi harus berjarak 25 meter dari kawasan permukiman, serta wajib setiap orang atau badan menjaga hewan pemeliharaannya agar tidak menganggu, membahayakan, merusak, mencemari dan mengotori lingkungan sekitar.

***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *