Sekda Ternate Tegas soal Ngaralamo: Lapak Ditata, Parkiran Diperketat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly

Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama jajaran kepolisian dan pengelola kawasan Ngaralamo menggelar rapat membahas penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya penjual kopi di kawasan Ngaralamo, Kota Ternate.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Jumat (21/8/2026), turut dihadiri Kasat Lantas Polres Ternate, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BP2RD beserta jajaran, pengelola Ngaralamo, lurah terkait, Satpol PP, serta perwakilan lima pelaku UMKM penjual kopi.

Rizal mengatakan, salah satu kesepakatan penting dalam rapat tersebut yakni tidak ada lagi pedagang kopi yang diperbolehkan berjualan atau menempati area pedestrian maupun trotoar.

Bacaan Lainnya

“Semua penjual kopi akan masuk ke dalam area Lapangan Ngaralamo dan selanjutnya ditata secara rapi oleh pengelola,” kata Rizal.

Selain penataan pedagang, pemerintah bersama kepolisian juga menyepakati pengaturan kawasan parkir. Di sisi barat, kendaraan hanya diperbolehkan parkir satu baris, sedangkan sisi timur kawasan Ngaralamo tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir.

Sementara itu, area sisi selatan mulai dari Tugu Adipura hingga kawasan Zumba di ujung timur akan ditutup menggunakan pembatas dari Satlantas. Area tersebut nantinya difungsikan sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua bagi masyarakat yang berkunjung ke kawasan Ngaralamo.

Menurut Rizal, penataan juga mencakup pengaturan hak dan kewajiban para pedagang dalam memanfaatkan kawasan Ngaralamo, termasuk pengelolaan parkir, kebersihan, dan persoalan sampah. Seluruh poin yang dibahas telah mendapat persetujuan dari pemerintah, kepolisian, pengelola kawasan maupun pelaku UMKM.

“Pemerintah perlu turun bersama Polres Ternate untuk melakukan penataan kembali. Harapannya, kawasan Ngaralamo menjadi lebih tertib, bersih dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berkunjung,”pungkasnya.(all/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *