Tok !…Sah, MK Terima Permohonan JOS, Ini Faktanya

Hakim Ketua Anwar Usman saat memimpin sidang Perkara PHP Pilkada Halut, Kamis (28/1/2021).

“Perkara Nomor 57 Untuk Pilkada Halmahera Utara kita kabulkan permohonannya ya. Kedua, pihak terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi agar hadir pada pemeriksaan persidangan berikut”.Anwar Usman (Hakim Ketua)

JAKARTA | beritadetik.id – Panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya pengabulkan pokok permohonan pemohon dari Paslon nomor urut 2, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) di Pilkada Halmahera Utara (Halut) untuk dilanjutkan pada persidangan berikut.

Keputusan itu diambil Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi dua hakim anggota Enny Nurbaninggsih dan Wahiduddin Adams usai mendengar pembacaan pokok permohonan pemohon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Halamhera Utara, yang digelar, Kamis (28/1/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

“Dalam perkara nomor 57 sengketa Pilkada 2020, untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Utara, pemohon mengajukan bukti (P.1) sampai (P.63), selanjutnya dalam perkara ini panel Majelis Hakim menerima untuk disidangkan pada persidangan berikut,”kata Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pada sidang pendahuluan, Kamis tadi.

Selanjutnya, Anwar dalam sesi akhir persidangan itu, memerintahkan kepada Panitra untuk mencatat perkara sengketa Pilkada Halmahera Utara dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

“Perkara Nomor 57 Halmahera Utara kita kabulkan permohonannya ya. Kedua, pihak terkait untuk menghadiri sidang pada hari tanggal dan jam yang telah ditetapkan untuk mendengar keterangan pihak terkait dalam hal ini Calon Bupati dan Wakil Bupati Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi pada pemeriksaan persidangan berikut,”ujar Anwar.

Diketahui, dalam persidangan tersebut, Benny Hutabarat selaku Penasehat Hukum (PH) Pemohon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS)  dalam pokok permohonannya membeberkan sejumlah pelanggaran serta mengajukan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilkada Halmahera Utara lewat persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *