Dianggap Tak Profesional, Penantang ‘Ancam’ DKPP-kan KPU Halut

“Sekarang sudah saat yang tepat untuk DKPP-kan KPU Halut. Ini karena sebelumnya, Tim JOS tidak ingin mengganggu kerja-kerja kepemiluan yang sedang ditangani KPU Halut. Paling lambat pekan depan mereka sudah kami laporkan”.Irfan Soekoenay

HALUT | beritadetik.id – Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, terancam diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

Ancaman ini dilayangkan Ketua PKB Halut, Irfan Soekoenay melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi media ini, Sabtu (6/2/2021) malam tadi.

Irfan menyebutkan, langkah untuk melakukan pengaduan KPU Halut ke DKPP ini didasari sejumlah masalah yang ada kaitannya dengan kerja-kerja KPU setempat selama proses pilkada berlangung.

Baca Juga :

Ketua Tim Pemenangan Paslon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) ini juga menegaskan, langkah untuk melaporkan KPU Halut ke DKPP, pertama, mereka (KPU) Halmahera Utara tidak melaksanakan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dikeluarkan Bawaslu Nomor : 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

“Dari rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU dalam pertimbangan/alasan yang tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mengada-ngada dan terkesan dangkal. Jadi, tampak jelas bahwa KPU Halut tidak obyektif, dan mengambil kebijakan yang menguntungkan petahana,”ungkap Irfan.

Selanjutnya, unsur pelanggaran lain yang dilakukan KPU adalah, pada saat hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, KPU Halut tidak melangsungkan atau tidak memfasilitasi pelayanan pemungutan suara di PT. Nusa Halmahera Minerals, berupa pelayanan penyaluran hak pilih kepada 632 karyawan PT. NHM.

Ditegaskan, bahwa pada tanggal 7 Desember 2020 KPU Halmahera Utara telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu Halmahera Utara, Juru Bicara Covid-19, Perwakilan PT. NHM (Nusa Halmahera Minerals) dan Kesbangpol Halmahera Utara yang pada pokoknya disepakati bahwa KPU Halut berkomitmen melakukan pelayanan hak pilih kepada karyawan PT. NHM (Nusa Halmahera Minerals).

“Dalam poin ini jelas dituangkan sebagaimana tercantum dan disepakati dalam Berita Acara Nomor ; 397/PL.02.1.BA/8203/KPU/-Kab/XI/2020 tentang Kesepakatan pelayanan pemilih karyawan PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) tertanggal 7 Desember 2020,”jelasnya.

Ketiga, Rekomendasi Bawaslu Halut Nomor : 214/BAWASLU-HU/PM.00.02/XII/2020 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tertanggal 15 Desember 2020 di TPS-02 Desa Tetewang Kec. Kao Teluk, dimana dalam rekomendasi Bawaslu tersebut karena terdapat 2 orang yang menggunakan E-KTP untuk memilih di TPS-02 yang bukan warga Tetewang yang tidak dilaksanakan KPU Halut.

Dari fakta-fakta ketiga poin diatas, KPU Halut dianggap melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekarang saatnya sudah tepat untuk men-DKPP-kan KPU Halut karena sebelumnya, Tim JOS tidak ingin mengganggu kerja-kerja kepemiluan yang sedang ditangani KPU Halut. Paling lambat pekan depan akan kami laporkan,”tandasnya.(bur/red).

DUGAAN PELANGGARAN KPU HALMAHERA UTARA
1. KPU Halmahera Utara tidak mengeksekusi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nomor : 121/K.HU/BAWASLU/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang pelanggaran administrasi petahana. 

2. KPU Halmahera Utara tidak menajalanlan Berita Acara Nomor ; 397/PL.02.1.BA/8203/KPU/-Kab/XI/2020 tentang Kesepakatan pelayanan pemilih karyawan PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) tertanggal 7 Desember 2020. 

3. KPU Halmahera Utara Tidak melaksanakan keputusan Bawaslu Halut Nomor : 214/BAWASLU-HU/PM.00.02/XII/2020 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tertanggal 15 Desember 2020 di TPS-02 Desa Tetewang Kec. Kao Teluk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *