Beritadetik.id – Inspektorat Kota Ternate mulai menggenjot tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggil untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Ternate memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arief, mengatakan OPD yang dipanggil di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Ternate Utara, serta sejumlah OPD lainnya yang memiliki kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sekitar 13 temuan dengan total 33 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” ujar Ali, Kamis (23/7/2026).
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Pemerintah Kota Ternate telah menerbitkan Surat Wali Kota yang menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera melaksanakan setiap rekomendasi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh OPD sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Ali menegaskan, Inspektorat akan terus melakukan pemantauan, pendampingan, dan evaluasi terhadap progres penyelesaian rekomendasi di setiap OPD. Langkah itu dilakukan agar seluruh tindak lanjut berjalan sesuai target dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dituntaskan paling lambat pada Desember 2026,” tegasnya.
Ia berharap seluruh OPD dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi sehingga target penyelesaian dapat tercapai. Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(all/red).









