Curi Meteran Listrik Milik Warga, Mantan Karyawan PLN Tobelo Diringkus Aparat

“Pelaku adalah mantan pegawai PLN Tobelo yang sudah di pecat karena lalai dalam tugas. Ia (pelaku,red) bukan lagi pegawai PLN karena telah dipecat sejak pada tahun 2019 lalu”.Ipda Aktuin Moniharopan.

HALUT | beritadetik.id – Ada-ada saja, pria Inisial MK (39) Warga asal Desa Tioua, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara, diringkus aparat kepolisian gara-gara mencuri meteran listrik milik warga.

Kronologisnya, pelaku melakukan aksi pencurian meteran listrik dengan sasaran pada rumah-rumah warga yang penghuninya tidak berada di tempat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sebelum ditangkap, pernah bereaksi dan mencuri meteran listrik milik warga di desa Talaga Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Wari Ino Kecamatan Tobelo dan Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah,“ungkap Kapolsek Tobelo Selatan, Ipda Aktuin Moniharopan, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga :

Dia mengungkapkan, aksi pelaku terakhir ditangkap di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah pada saat pelaku hendak membuka meteran listrik milik salah satu Warga.

“Modus operandi pelaku, yaitu mencari rumah kosong, setelah memastikan sasaran rumah yang dituju tidak ada orang, disitu pelaku langsung masuk membongkar meteran listrik dan menjual ke masyarakat, dan kasus ini merupakan modus baru dan pertama terjadi di Maluku Utara,”jelasnya.

Kapolsek menyampaikan, pelaku adalah mantan pegawai PLN Tobelo yang sudah di pecat karena lalai dalam tugas. Ia (pelaku,red) bukan lagi pegawai PLN karena telah dipecat sejak pada tahun 2019 lalu.

Dia bilang, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian secara sendiri-sendiri atau tanpa kelompok. Awal memulai aksinya di bulan November 2020 dengan berbekal peralatan seadanya dengan seragam berlogo PLN.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena banyak pesanan dari masyarakat, hal itu terpaksa ia lakukan karena terdesak juga masalah tuntutan ekonomi,”ucap Kapolsek.

Diketahui dari hasil pengembangan, pelaku mengaku sudah sebanyak empat unit meteran yang berhasil dicuri dan dijual ke masyarakat. “Ada yang dijual dengan harga Rp 1,1 juta, ada juga yang dijual Rp 1,2 juta.

Barang bukti yang diamankan berupa kemeja berlogo PLN warna biru, satu buah tas warna hitam hijau, satu unit neptang, satu unit obeng,

satu unit meteran lampu  pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas satu nomor meter 86017699579, satu unit meteran lampu pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas satu nomor meter nomor 14214717614.

Selain itu satu unit meteran lampu pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter nomor 32125614464, dan satu unit meteran lampu pulsa 230 V5 (60) A, 50.Hz kelas 1 nomor meter nomor 32029335018.

“Pelaku sementara diamankan di Polsek Tobelo, dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungasnya.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *