“Waktunya terbatas, jadi bacakan saja yang pokok -pokoknya saja. Ada berapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti, itu yang penting dibacakan”.
Enny Urbaningsih
“Rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti Termohon, yakni rekomendasi soal pelanggaran penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah daerah yang dilakukan Bupati Frans Manery.
Kedua, terkait rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Tetewang, Kao Teluk.”
Iksan Hamiru
JAKARTA | beritadetik.id – Sejumlah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama proses tahapan pilkada yang tidak ditindaklanjuti pihak termohon/KPU mendapat perhatian khusus Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Perhatian majelis hakim Mahkamah Kontitusi ini terlihat pada saat Bawaslu Halmahera Utara menyampaikan keterangan pengawasannya pada persidangan kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Halut, Jumat (5/2/2021) kemarin.
Baca Juga :
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, didampingi dua hakim anggota Enny Urbaningsih dan Wahiddudin Adams dengan agenda mendengar keterangan/jawaban pihak termohon atau KPU, pihak Bawaslu serta pihak terkait.
“Waktunya terbatas, jadi bacakan yang pokok -pokoknya saja, ada berapa rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti, itu yang penting dibacakan,”ujar Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Urbaningsih pada persidangan kemarin.
Keterangan Bawaslu Halut yang dibacakan Devisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengeketa, Iksan Hamiru menerangkan, terkait proses pengawasan yang dilakukan pihak Bawaslu setempat, terdapat sejumlah rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti KPU. Ssejumlah pelanggaran itu terutama berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery pada tanggal 7 September 2020 di Kecamatan Kao Barat.
“Atas pelanggaran yang dilakukan Bupati Frans Manery tersebut, Bawaslu keluarkan surat kepada Ketua KPU Halut perihal, penerusan pelanggaran yang terjadi. Namun pihak KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut,”ungkap Iksan dalam persidangan yang berlangsung.
Rekomendasi lain yang dikeluarkan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Halmahera Utara, yakni, pungutan suara ulang di TPS 2 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, yang mana dasar rekomendasi tersebut adanya pelanggaran dua orang memilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang bukan warga Desa Tetewang, namun mereka menyalurkan hak pilih pada TPS setempat tanpa didukung Form A5 atau surat pindah pemilih.(del/red).