Selisih 11.251 Suara, KPU dan Pihak Terkait Anggap Pemohon Tabrak Ambang Batas

“Terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyebutkan pihak termohon (KPU) melakukan pengurangan suara pemohon di 130 TPS pada Pilkada Halmahera Selatan, ini tidak jelas dan kabur, sebab pemohon tidak menguraikan berapa suara pemohon yang terjadi pergeseran, dan berapa penambahan suara ke pihak terkait”.

Bacaan Lainnya
Hendra Kasim. (Kuasa Hukum Pihak Termohon/KPU).

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena pasal 158 selisih untuk mengajukan permohonan tidak terpenuhi persyaratan”.

Wakil Kamal (Kuasa Hukum Usman-Basam).

“Bawaslu Halmahera Selatan telah melakukan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan. Karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti.”

Kahar Yasim (Bawaslu Halsel).

JAKARTA | beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) selaku pihak termohon dan pihak terkait Paslon nomor urut 2 Usman-Basam meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pemohon Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan.

Hal ini dituangkan dalam petitum pihak termohon dan pihak terkait lewat sidang Panel I di Mahkamah Konstitusi untuk perkara Pilkada Halmahera Selatan, Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga :

KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam eksepsinya (Jawaban) yang dibacakan Kuasa Hukum, Hendra Kasim menyampaikan, pihaknya selaku termohon membantah adanya kecurangan yang telah didalilkan oleh pemohon. “Selaku pihak termohon membantah adanya kecurangan yang didalilkan pihak pemohon terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara pemilihan yang dilakukan secara kolektif,”tutur Hendra.

Lebih awal Hendra menegaskan,
Dalil  pokok permohonan pemohon halaman 1-13 bahwa ada terjadi pengurangan suara pemohon dan terjadi penambahan suara pihak terkait di 139 TPS pada 20 kecamatan di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dianggap tidak jelas dan mengada-nganda alias kabur atau tidak jelas.

Lanjut Hendra, bahwa pemohon dalam ketentuan pasal 158 tidak terpenuhi unsur ambang batas selisih suara antar pasangan calon. “Untuk itu meminta majelis mengesampingkan dalil-dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya karena tidak jelas,”ujarnya.

Selanjutnya syarat administrasi pihak Terkait yang pada pokoknya pihak pemohon meragukan ijazah pihak terkait (Usman-Basam). Pihak termohon pada kewenangannya sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Swasta Muhamadiyah Ternate. Dan hasil keterangannya, bahwa, Usman selaku calon bupati nomor urut 2 di Pilkada Halmahera Selatan benar-benar alumni pada sekolah tersebut. Dengan demikian dalil pemohon harus dikesampingkan oleh Majelis,”ujar Hendra.

Termohon juga menguraikan, dalam rekapitulasi model C salinan yang ditetapkan pihak termohon (KPU) Halmahera Selatan, Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan (HELO) memperoleh 15.097 suara, Paslon 02 Usman Sidik – Basam Kasuba (Usman-Basam) 62.348 suara. Selih 11.251 suara.

Pihak terkait Usman Sidik dan Basam Kasuba, dalam ekssepsi yang dibacakan Wakil Kamal menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena pasal 158 selisih untuk mengajukan permohonan tidak terpenuhi persyaratan.

Dalam bantahan pihak terkait, menolak seluruh dalil pemohon yang dikemukan dalam perkara ini. Bahwa terhadap rekapitulasi hasil di tingakt TPS dan Kecamatan sebagaimana dalam uraian baik dari pihak Terkait, Termohon, Bawaslu tidak ada masalah, bahkan hasil pleno semu saksi menandatangi hasil Form C Hasil.

“Untuk itu dalil-dalil pemohon dalam perkara Pilkada Halmahera Selatan harus dikesampingkan. Menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan ditingkat KPU sah menurut hukum,”ungkap Kamal dalam isi petitum pihak Termohon pada persidangan kemarin.

Keterangan lanjutan dari pihak Bawaslu Halsel, dimana pada pokoknya, bahwa terkait verifikasi syarat pencalonan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu yang diwakili oleh Kahar Yasim menyatakan telah melakukan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan dan dalil Pemohon tersebut tidak terbukti.

Sebelumnya, Pemohon Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan tindakan yang melanggar asas penting di dalam pemilihan dengan ‘berpihak’ pada kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Pihak Terkait).

Sidang Panel I dipimpin Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, didampingi dua hakim anggota Enny Urbaningsih dan Wahiddudin Adams ikut megesahkan barang bukti yang diajukan pihak Termohon dengan bukti T.1- 49. Selanjutnya pihak Terkait bukti PT. 1-536, serta bukti Bawaslu Halsel PK.1-PK.61. 

Sidang tersebut akan dilanjutkan setelah Hakim Mahkamah melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan waktu sidang berikutnya dan akan diumumkan melalui Panitra Mahkamah Konstitusi.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *