Momentum May Day, Fraksi Gerindra Morotai Dorong Perda Perlindungan Pekerja Rentan

Beritadetik.id – Memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, Fraksi Gerindra DPRD Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Langkah konkret yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Rentan sebagai bentuk keberpihakan nyata Pemerintah Daerah terhadap masyarakat kelas bawah.

Sekretaris Komisi II DPRD Pulau Morotai, Julkarnain Pina, menyatakan bahwa regulasi ini mendesak untuk segera direalisasikan demi memberikan payung hukum yang jelas bagi mereka yang bekerja di sektor informal.

“Langkah konkret itu salah satunya adalah mendorong regulasi berupa Peraturan Daerah dalam melindungi Pekerja Rentan yang ada di Morotai,” ungkap Julkarnain kepada awak media di tengah peringatan Hari Buruh.

Bacaan Lainnya

​Menurut Julkarnain, kehadiran Perda ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Ia menilai, selama ini pekerja rentan seringkali terjebak dalam ketidakpastian, baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial, maupun kesehatan.

Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres tersebut menginstruksikan seluruh elemen pemerintah untuk memastikan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak menentu mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sesuai amanat Inpres, di mana pemerintah wajib hadir untuk memastikan masyarakatnya, terutama yang bekerja di sektor informal, memiliki jaminan sosial yang layak,” jelasnya.

​Lebih lanjut, legislator dari partai besutan Prabowo Subianto ini memaparkan bahwa karakteristik aktivitas ekonomi di Pulau Morotai didominasi oleh sektor perikanan dan pertanian. Dua sektor ini memiliki risiko kerja yang tinggi namun sering kali minim perlindungan.

Selain petani dan nelayan, Julkarnain juga menyoroti nasib pekerja di sektor lain seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, sopir angkutan umum, hingga pekerja sosial keagamaan. Semua profesi tersebut menurutnya wajib mendapatkan jaminan sosial dan ekonomi yang diatur oleh negara melalui kebijakan daerah.

“Kita berharap agar pembentukan Perda semacam ini dapat memformulasikan secara tepat antara hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Kita ingin ada keseimbangan yang jelas demi kesejahteraan pekerja rentan di Morotai,” pungkas Julkarnain. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *