Disperindagkop-UKM Morotai Segera Tertibkan Pengecer, Harga Pertamax Ditetapkan Rp19.000 per Liter

Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) bergerak cepat untuk menstabilkan harga bahan bakar minyak. Dalam waktu dekat, pihak dinas akan melakukan penyesuaian sekaligus menetapkan harga eceran BBM jenis Pertamax sebesar Rp19.000 per liter.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai ketimpangan harga di tingkat pengecer. Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disperindagkop-UKM menjadwalkan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha kios dalam waktu dekat.

​Plt. Kepala Dinas Perindagkop-UKM Pulau Morotai, Syamsul B. Redjeb, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan para pengecer yang nakal. Ia menekankan pentingnya kesesuaian harga dan ketepatan takaran demi melindungi konsumen.

Bacaan Lainnya

“Rencana kami dari dinas akan memanggil para pengecer atau pemilik kios penjual BBM jenis Pertamax. Hal ini agar penjualan di lapangan sesuai dengan harga Rp19.000 per liter dengan takaran yang pas, full 1 liter. Tidak boleh ada lagi pengurangan takaran,” ungkap Syamsul dengan nada tegas kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Syamsul menambahkan, penertiban ini difokuskan agar harga BBM di dalam Kota Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, dapat merata. Menurutnya, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sri Dewi sebenarnya sudah memberikan margin keuntungan yang cukup bagi para pengecer, yakni berkisar di angka Rp1.350 per liter.

​Lebih lanjut, Syamsul membeberkan formulasi hitungan di balik penetapan harga baru tersebut. Dari pihak SPBU, harga Pertamax dipatok sebesar Rp16.650 per liter, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp12.600 per liter.

Jika ditambahkan dengan margin keuntungan pengecer, harga nominalnya jatuh pada angka Rp18.000, namun ada penyesuaian teknis yang harus diambil di lapangan.

“Jika ditambah dengan margin dari pengecer, totalnya menjadi Rp18.650. Namun, karena tidak ada pecahan uang Rp650, maka harganya dibulatkan menjadi Rp19.000. Nah, skema itulah yang berlaku untuk penjualan di dalam kota, dan harga tersebut sama sekali tidak boleh dinaikkan lagi,” jelas Syamsul merinci.

​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Dinas mengaku telah mengantongi informasi mengenai adanya oknum pengecer yang menjual Pertamax dengan harga melambung tinggi, mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter.

“Informasi itulah yang mendasari mengapa mereka perlu dipanggil. Kami ingin memastikan penjualan kembali ke angka Rp19.000 dengan takaran full,” lanjutnya.

Kebijakan penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh tim pemantauan harga BBM bentukan Pemda, yang telah berkoordinasi langsung dengan Staf Ahli Pemerintah Daerah sehari sebelumnya. Sebagai langkah awal eksekusi kebijakan, Disperindagkop-UKM Pulau Morotai menjadwalkan pertemuan resmi dengan seluruh pemilik kios pengecer Pertamax pada Jumat besok. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *