Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kelapa Bido Morotai. Pengakuan hukum ini menegaskan identitas, keaslian, sekaligus melindungi komoditas unggulan daerah tersebut dari klaim pihak luar.
Sertifikat Indikasi Geografis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane. Prosesi penyerahan ini turut disaksikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam acara yang berlangsung di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ternate, Jumat (12/6/2026).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari perjuangan panjang. Proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sejatinya telah dimulai sejak tahun 2018, namun membutuhkan waktu yang cukup lama demi memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang ketat.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025, hingga sertifikatnya resmi diserahkan pada tahun 2026 ini,” ujar Tamhid.
Tamhid menegaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi bukti otentik bahwa Kelapa Bido merupakan produk asli Morotai yang memiliki karakteristik unik dan tidak dapat ditiru oleh wilayah lain.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah di luar Morotai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sertifikat Indikasi Geografis ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis. Selain berfungsi melindungi produk dari pemalsuan, sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, mendongkrak daya saing, serta menjaga reputasi Kelapa Bido di pasar luas. Tamhid optimistis dampak positifnya akan langsung dirasakan oleh sektor ekonomi arus bawah.
“Pengakuan Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini konsisten mengembangkan komoditas tersebut,” tambahnya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan pendampingan berkelanjutan yang diberikan selama proses pengajuan.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Pulau Morotai, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Tamhid. (Red)









