Proyek Bendungan Rp28 Miliar di Morotai Jebol, Warga Desak Kejati Maluku Utara Periksa BWS

Beritadetik.id – Sejumlah pemilik lahan yang berdekatan dengan proyek bendungan di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini mencuat setelah infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2025 senilai Rp28 miliar tersebut diduga dikerjakan dengan kualitas rendah, hingga berujung pada kerusakan parah pada Jumat (12/6/2026).

​Kondisi bangunan Proyek Bendungan Sangowo Barat saat ini dilaporkan telah jebol dan ambruk setelah dihantam banjir sejak tiga hari lalu. Akibat kegagalan konstruksi ini, aliran air meluap dan merusak lahan pertanian warga, termasuk menumbangkan sejumlah pohon kelapa milik masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Desa Sangowo, Taufik, menyayangkan kualitas pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, usia bangunan bahkan belum genap satu tahun namun sudah mengalami kerusakan fatal. Ia menilai pihak kontraktor bekerja secara asal-asalan tanpa mempertimbangkan faktor keamanan jangka panjang.

“Padahal bendungan itu belum diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, maupun pihak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai,” ungkap Taufik kepada wartawan.

​Dampak dari jebolnya bendungan ini langsung dirasakan oleh para pemilik lahan. Taufik menyebutkan sedikitnya ada 15 pohon kelapa yang roboh dan tanah warga yang tergerus, sehingga kerugian tersebut harus segera diganti rugi oleh pihak terkait.

Tuntutan ganti rugi ini disuarakan keras oleh para pemilik lahan, di antaranya tiga bersaudara Djabal Sibua, Burhan Sibua, dan Arsad Sibua. Tuntutan serupa juga dilayangkan oleh pemilik lahan lainnya, yakni Hi. Iskandar Sibua, Jamaluddin Sibua, serta ahli waris dari almarhum Hamid Lotar.

Mereka menegaskan, jika pihak BWS Provinsi Maluku Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan dan tanaman yang rusak, warga akan mengambil tindakan tegas.

“Jika tidak ada ganti rugi, maka pemilik lahan bertahan dan akan menutup sumber mata air supaya tidak mengalir ke bendungan,” tandas Taufik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *