Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Kamis (30/7/2026). Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan atau pelecehan seksual ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Yaumil, S.H.
Tersangka dalam perkara ini berinisial SK alias Emang (53), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban yang masih berstatus pelajar. Guna melindungi hak serta masa depan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, identitas para korban dirahasiakan dan hanya ditulis menggunakan inisial, yaitu SD, DCM, CEFB, MRM, dan RR.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang disita selama masa penyidikan. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dipergunakan dalam pembuktian di proses persidangan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini menandai selesainya wewenang penyidikan di tingkat kepolisian.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yakub.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan segera setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AIPTU Ihnan.
Atas perbuatannya, tersangka SK dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a jo Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual secara profesional dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual agar dapat segera diproses secara hukum.
Pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, sembari memberikan perlindungan maksimal terhadap identitas dan hak-hak anak yang menjadi korban. (*)









