Beritadetik.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai. Apresiasi tersebut diberikan atas langkah cepat Pemkab dalam mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,13 miliar untuk 88 desa.
Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, Johan Mardiono, menilai bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendorong jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan aparat desa, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Oleh karena itu, selaku Ketua DPC APDESI Pulau Morotai, saya berharap rekan-rekan kepala desa mampu memanfaatkan Alokasi Dana Desa ini sebaik mungkin, sesuai dengan kebutuhan prioritas di desa masing-masing,” ujar Johan, yang juga dikenal sebagai tokoh muda di kalangan desa setempat, Selasa (4/8/2026).
Johan menegaskan agar pencairan anggaran tersebut difokuskan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparat desa bulan Juni dan Juli, pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, serta persiapan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya dukungan desa terhadap perencanaan Morotai Festival (Morofest) 2026. Event tersebut dinilai sangat strategis karena telah resmi masuk dalam Kalender Event Nasional melalui Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI.
Menanggapi isu mengenai belum terbayarnya ADD bulan Desember 2025, Johan membeberkan hasil koordinasi DPC APDESI bersama Kepala BPKAD dan Kadis PMD pekan lalu. Ia memastikan Pemda Morotai tetap berkomitmen menyelesaikan hak-hak desa secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Informasi ini sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan kades, baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp. Hal ini penting untuk diluruskan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Johan menegaskan pihaknya sangat menghargai ikhtiar Pemda Morotai dalam memenuhi hak desa di tengah kondisi efisiensi dan stabilitas fiskal daerah yang terbatas. (*)









