DPRD dan Pemkab Morotai Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Pulau Morotai, Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna yang dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum ini dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif guna mengikuti proses pembahasan hingga pengambilan keputusan akhir pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 169 Ayat 1 Huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, di mana dari total 20 anggota DPRD, sebanyak 14 orang hadir menandatangani daftar hadir dan 6 orang berhalangan hadir.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan tahapan krusial yang memiliki landasan hukum kuat serta amanat konstitusi yang wajib dijalankan.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata ketaatan kita pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Rizki.

Rizki menambahkan, penyampaian pertanggungjawaban ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perda ini nantinya menjadi cermin dari efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD 2025 demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai.

​Ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian ini adalah bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan good governance. Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemda beserta seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras.

Meski demikian, Rizki mengingatkan agar prestasi tersebut disikapi secara arif dan proporsional. Opini WTP dinilai sebagai indikator kelayakan laporan keuangan sesuai standar akuntansi, namun bukanlah tujuan akhir dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bagi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari kualitas laporan keuangan semata, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan dan program pembangunan yang didanai melalui APBD benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, DPRD akan terus melaksanakan fungsi pengawasan,” tegasnya menutup penyampaian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *