Sekwan DPRD Pultab Dianggap Lemah, Ini Faktanya

“DPRD Kabupaten Pulau Taliabu seolah bungkam terhadap instruksi Menteri Dalam Negeri. Sebab, sampai saat ini belum juga melaksanakan sidang paripurna terkait dengan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya”.La Ode Zidil

Taliabu | beritadetik.id – Meski akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus-Ramli (AMR) akan berakhir pada 17 Februari 2021 pekan depan, namun DPRD di wilayah setempat sejauh ini belum mengangendakan rapat paripurna pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya melihat DPRD terutama Sekretariat DPRD Pulau Taliabu terkesan acuh terhadap instruksi Mendagri atas surat pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil bupati pulau Taliabu yang masa jabatanya akan berakhir pada 17 Februari 2021,”kata Tokoh Pemuda Taliabu, La Ode Zidil, Sabtu (6/2/2021).

Bacaan Lainnya

Aktifis HMI itu bilang, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Seterusnya pada ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dari ketentuan diatas secara tegas diatur, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,”jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lanjut dia, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 maka seharusnya setelah ada intsruksi Mendagri sudah harus melakukan paripurna pemberhentian, bukan malah memanfaatkan celah PP No. 48 tahun 2008 pasal 131 ayat 3.

“Dalam intruksi kedua Kemendagri pada tanggal 3 Februari 2021, mengeluarkan surat dengan Nomor : 120/738/OTDA, perihal meminta gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati/Walikota, hal ini hanya berlaku bagi daerah yang hasil pilkadanya tidak di sengketakan di Mahkamah Konstitusi,”tegasnya.

Lanjut Zidil, Melihat perkembangan beberapa hari kemarin, pernyataan Sekwan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Ali Umanahu di beberapa media online seolah-olah mengatur dan bahkan terkesan sengaja mengulur-ulur sidang paripurna, padahal fungsi Sekretariat DPRD secara jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Fungsi Sekretariat DPRD itu pelayan secara teknis administrasi, keuangan bahkan memfasilitasi rapat-rapat DPRD. Bukan malah membangun alibi ke publik tanpa dasar,”tegasnya.

Sembari meminta Gubernur mempertegas surat instruksi Mendagri tersebut kepada daerah yang bupati dan wakil bupatinya telah berakhir masa jabatanya agar Sekertariat DPRD Kabupaten/Kota menindaklanjuti surat Mendagri yang dimaksud.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *