Tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada, PT. NHM Dinilai Melanggar Norma Pemilu

“Apapun yang didalilkan pemohon, serta apa yang menjadi permintaan PT. NHM untuk sediakan TPS khusus ini tidak jelas dan tidak berdasar, sebab dalam ketentuan pemilu adalah libur nasional dan pihak perusahaan wajib meliburkan karyawannya untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan dimana tempat karyawan terdaftar dalam DPT”.Hendra Kasim

JAKARTA | beritadetik.id – Kuasa Hukum Termohon, yakni KPU Halmahera Utara, Hendra Kasim menilai pokok gugatan permohonan pemohon Paslon Nomor urut 2 Joel Wogono – Said Bajak (JOS) yang didalamnya ikut mendalilkan pihak termohon tidak menyediakan TPS khusus di PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) tidak beralasan alias kabur dan tidak jelas.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

Eksespsi pihak KPU Halmahera Utara diungkapkan lewat kuasa hukum pihak termohon, Hendra Kasim pada persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Halut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

Menurut Hendra, pihak PT. NHM yang telah mengeluarkan surat permintaan kepada pihak termohon, perihal ketersediaan TPS khusus di lingkungan PT. NHM saat Pilkada kemarin, dengan alasan tidak bisa mengeluarkan karyawannya untuk beriteraksi dengan orang diluar lingkungan Gosowong adalah alasan yang tidak dibenarkan dalam norma hukum pemilihan.

Dikatakan, yang dimaksud TPS khusus hanya TPS di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) atau dan rumah sakit sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. “Tidak ada TPS khusus pertambangan sebagaimana didalilkan dalam pokok gugatan pihak Pemohon. Termohon menganggap dalil pemohon ini hanya mengada Ngada dan tidak beralasan hukum,”jelasnya.

Pihak termohon juga menyampaikan, bahwa apapun yang didalilkan pemohon, serta apa yang menjadi permintaan PT. NHM untuk sediakan TPS khusus ini tidak jelas dan tidak berdasar, sebab dalam ketentuan pemilu adalah libur nasional dan pihak perusahaan wajib meliburkan karyawannya untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan dimana tempat karyawan terdaftar dalam DPT.

Dalam eksepksi pihak termohon yang dibacakan, lanjut Hendra, yang dimaksud tempat yang mudah dijangkau pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dalam ketentuan undang-undang pemilu, adalah tempat dimana rukun tetangga atau rukun warga dalam desa satu kelurahan atau sebutan lain tempat pemilih terdaftar atau pemilih tetap.

Hal ini senada dengan pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penggunaan hak pilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih pada TPS yang mana pemilih terdaftar dalam DPT. 

Bahwa setiap pemilih hanya terdaftar dalam satu TPS pemilih dalam satu desa atau kelurahan atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam beberapa kali dan terakhir dirubah dengan PKPU Nomor 17 tahun 2020.

“Bahwa dalam ketentuan undang-undang pemilu, tidak ada yang namanya pencocokan data pemilih di lingkungan pertambangan, serta tidak wajib untuk ditempatkan TPS di lingkungan pertambangan dan tidak diatur proses pengumuman dan pemilihan di pertambangan sebagaimana dalil pemohon yang dimakasud,”tandasnya.

Diketahui, sidang kedua terkait Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Halmahera Utara yang berlangsung Jumat (5/2/2021) dipimpin Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, didampingi dua hakim anggota Enny Urbaningsih dan Wahiddudin Adams. Ikut hadir pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Halmahera Utara.
(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *