Frans-Muhlis Minta MK Tolak Pokok Gugatan Pemohon

“Dalam petitium pihak terkait ini, kami meminta Majelis mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohon, menyatakan sah keputusan rekapitulasi hasil pilkada Halmahera Utara oleh termohon”.Herry Hioruma

JAKARTA – beritadetik.id – Pihak terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok gugatan pemohon Joel Wogono – Said Bajak (JOS).

Tanggapan pihak terkait ini disampaikan Kuasa Hukum Frans Manery-Muhlis Tapi-Tapi, Herry Hioruma pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/2/2021).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Dalam tanggapan yang telah dibacakan pada persidangan tersebut, pihak terkait menilai pokok gugatan yang didalilkan pihak pemohon tidak berdasar. Hal ini karena oleh pihak terkait, bahwa semua yang didalilkaj dalam gugatan atas hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi semua berkaitan dengan sengketa proses yang tidak dapat menyentuh subtansi hasil terhadap angka perolehan suara pasangan calon.

“Dalam proses rekapitulasi hasil di tingkat TPS tidak ada keberatan satupun dari pihak pemohon, selanjutnya pemohon baru mengajukan keberatan saat proses rekapitulasi dilakukan ditingkat KPU. Karena itu, apa yang didalilkan pada sidang mahkamah semua mengada-ngada dan tidak berdasar,”kata Herry, Kuasa Hukum pihak terkait Frans – Muhlis.

Dikatakan, terkait permintaan PSU di sejumlah TPS di Halmahera Utara, dianggap kabur dan tidak jelas dan tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum. 

Ia menerangkan, dari hasil pleno rekapitulasi di tingkat KPU Halmahera Utara, Paslon nomor urut (1) Frans-Muhlis memperoleh suara 50.697. Dan Paslon nomor urut 2 sebanyak 50. 078. Jumlah suara sah 100.775.

Dari angka perolehan suara Paslon diatas, dalil pemohon baik dari angka 1-10 tidak beralasan hukum. “Bahwa tidak benar, dalil pemohon yang menyebutkan termohon tidak memfasilitasi adanya TPS di PT. NHM pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Ini karena tidak disediakannya TPS di PT. NHM telah melalui kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, serta pihak-pihak terkait termasuk Pemda lewat rapat yang dilakukan saat proses pilkada berlangsung,”ungkapnya.

Selanjutnya soal permasalahan di TPS, semua saksi termasuk saksi 02 Joel Wogono – Said Bajak ikut menandatanganinya, baik itu di tingkat PPS, PPK. Pemohon baru dapat mengajukan keberatan saat pleno tingkat KPU tanpa alasan yang jelas.

“Dalam petitium pihak terkait ini, kami meminta Majelis mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohon, menyatakan sah keputusan rekapitulasi hasil pilkada Halmahera Utara oleh termohon,”pungkasnya.(del/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *