Tim Hukum MS-SM Lapor Oknum Anggota DPR-RI ke Bawaslu

Tim Hukum MS-SM saat melaporkan Alien Mus ke Bawaslu Taliabu, Jumat (6/11/2020)

TALIABU_beritadetik.id – Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taliabu Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi (MS-SM) resmi melaporkan oknum Anggota DPR-RI Fraksi Golkar daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (6/11/2020).

Tim Hukum Paslon MS-SM, Mustakim La Dee dalam pres rilisnya yang dikirim ke media ini menyebutkan, laporan tentang Alien Mus selaku Anggota DPR RI ke Bawaslu Pulau Taliabu karena Alien Mus diduga memanfaatkan kegiatan resesnya dengan melakukan kampanye kepada Pasangan Calon Bupati Aliong Mus – Ramli (AMR) di Desa Pancuran dan Kawalo- Woyo Kecamatan Taliabu Barat baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Laporan Tim Hukum Paslon Penantang  itu tertuang dalam bukti penyampaian laporan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 01/PL/PB/Kab/32.10/XI/2020. Pada Tanggal 06 November 2020,”jelasnya.

Mustakim bilang, dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya menjadi salah satu jurkam Paslon 02 tanpa didukung surat izin kampanye, selain itu juga diduga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya tersebut juga menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye, ini karena kedatangannya di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Agenda Alien adalah dengan tujuan melakukan reses atau menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

Dia menjelaskan, dari hasil Kajian Internal Tim Hukum MS-SM, bahwa Alien Mus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Di dalam Pasal 69 Huruf h Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

 Dalam Pasal 70 Ayat (2) : Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat Negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan Jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017;

Dalam Pasal 63 Ayat (1) : Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Pemakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 63 Ayat (3) : Gubernur, Wakil Gubemur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah vainsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilarang :

 a. Menggunakan Fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan 
b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon Iain di wilayah kewenangannya dan di wilayah Iain.

Mustakim menambahkan dalam laporan tersebut, sesuai dengan hasil Advokasi Tim Hukum MS-SM telah mengumpulkan Bukti yang diajukan ke Bawaslu berupa Rekaman Video/Audio Visual, Dokumentasi Foto serta Saksi-Saksi. Selain itu Tim hukum menyerahkan hasil Investigasi Tim Hukum dan Advokasi melalui konfirmasi secara langsung Kepada Komisioner KPU Pulau Taliabu, Devisi Sosdik, Basri Deba mengatakan bahwa “surat cuti atau Izin Kampanye Alien Mus belum ada,”jelas Mustakim mengutip keterangan Basri Anggota KPU Taliabu.

Sembari mendesak Bawaslu Taliabu untuk melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut secara profesional tanpa adanya kepentingan individu maupan kelompok tertentu, serta tidak mengabaikan keadilan substansi dari sebuah proses penegakan hukum Pemilukada.

“Laporan tersebut juga akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas penegakan hukum di kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja dan  integritas Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, Jika tidak akan berpotensi sebagai Pelanggaran Etik yang berujung DKPP,”pungkasnya.(cal).

TIM HUKUM MS-SM

1. MUSTAKIM LA DEE S.H.,M.H

2.EDI HASIM LAMADU, S.H.,M.H

3.TAWALLANI DJAFARUDDIN, S.H.,M.H

4. ABD LATIF LESTALUHU, S. Hut., S.H.,M.H

5. ADV. M. AGUSALIM IS., S.H.,SPd.,M.H., CIL

6. SRI WULAN HADJAR, S.H

7. ANDI ASMA RISKI AMALIA, S.H

8. NAIMAN LEK, S.H

9. EGARIANTI NUH, S.H.,M.H

10. KAMARUDIN TAIB, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *