Bupati : Aliong Mus
“Ada beberapa pemilih yang menyampaikan kalau mereka terancam tidak akan menyalurkan hak pilihnya karena tidak ada KTP dan Suket. Karena itu, KPU dan Bawaslu perlu memastikan semua warga dapat mencoblos pada 9 Desember nanti”Aliong Mus
TALIABU, BERITADETIK.ID – Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mengingatkan penyelenggara baik KPU dan Bawaslu agar memastikan warga masyarakat untuk datang ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember nanti.
“Penyelenggara harus memastikan ini sehingga partisipasi pemilih di Pilkada Taliabu ini tidak menurun,”ujar Aliong saat melakukan monitoring Pilkada di Taliabu Utara, Senin (7/12/2020).
Dia bilang, hasil monitoring yang dilakukan, ada sejumlah pemilih yang mengaku tidak memiliki KTP-L serta surat keterangan (Suket). Untuk itu ia meminta masalah ini harus mendapat perhatian serius dari penyelenggara.
Terpisah, Ketua KPU Taliabu Arisandi La Isa mengatakan, untuk pemilih yang tidak memiliki KTP dan Suket, bisa menyalurkan hak suaranya sepanjang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai alamat tempat tinggal pemilih yang bersangkutan.
Begitu juga sebaliknya, jika pemilih yang tidak tercatat dalam DPT namun memiliki KTP elektronik itu berhak mencoblos namun harus mencoblos di tempat sesuai alamat KTP pemilih.
Selain itu Arisandi menjelaskan, bagi pemilih yang tidak masuk DPT tapi memiliki KTP bisa juga coblos di TPS diluar dari alamat KTP kecuali membawa Form A5,”jelasnya.
Ketua Bawaslu Adidas La Tea mengatakan, pemilih yang tidak memiliki KTP-L atau Surat Keterangan (Suket) bisa salurkan hak pilih sepanjang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, lanjut Adidas, harus dipastikan benar – benar warga di desa yang bersangkutan.(one)