Beritadetik.id – Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula, AKP Abuzuabair Latupono, membatah tudingan yang dilayangkan pihak keluarga korban pengeroyokan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
Abuzubair mengatakan, penanganan perkara apapun, termasuk kasus pengeroyokan di Desa Fogi, pihaknya tetap profesional dalam melakukan penyelidikan.
Dia menegaskan, bahwa penyidik dalam menangani kasus tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Justru penyidik meminta kepada korban untuk menghadirkan para saksi yang menyaksikan kejadian itu.
“Kami minta korban hadirkan saksi, tapi tetapi korban tidak menghadirkan saksi yang melihat secara langsung kejadian. Jika seperti ini alat bukti laporan tidak terpenuhi,”katanya.
Dia menyebutkan, laporan yang disampaikan pihak korban, hanya dalam bentuk petunjuk-petunjuk. Dan itu belum ada satupun alat bukti yang kuat untuk jadi sandaran agar kasus ini dinaikkan ke gagal penyidikan.
Meski begitu, dirinya mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan. Soal lama penanganannya itu karena awal kasus ini dilaporkan hanya bentuk petunjuk, tanpa ada saksi.
“Saksi dalam kasus ini terungkap setelah penyidik lakukan interogasi baru diketahui orang atau saksi yang melihat kejadian dugaan pengeroyokan tersebut,”katanya.(nox/red).