Beritadetik.id – Polres Kepulan Sula, berhasil meringkus seorang warga inisial SS atas dugaan pengedaran narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan atas kasus narkoba jenis ganja 25 saset yang siap di edarkan oleh pelaku,”kata Kapolres Sula, AKBP. Kodrat Muh. Hartanto lewat konferensi (07/02/2024.
Kapolres menyebutkan, terduga pelaku merupakan tukang service AC. Ia diamankan bersama barang bukti.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, dan ditindak lanjuti oleh Polres Kepulauan Sula. “Kita sergap pelaku di pelabuhan Sanana,”jelasnya.
“Kita sangkakan pelaku dengan pasal 14 ayat 1 Serta pasal 111, ayat 1 Nomor 35 Undang-undang RI tahun 2009, tentang narkotika,”pungkas Kapolres.(nox/red).