Pemdes Bubula Morotai Diduga Serobot Lahan Warga

Pemerintah Desa Bubula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai ribut dengan warga terkait sengketa lahan, Rabu 9 Agustus 2023. Foto : ul/beritadetik.id.
Pemerintah Desa Bubula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai ribut dengan warga terkait sengketa lahan, Rabu 9 Agustus 2023. Foto : ul/beritadetik.id.

Beritadetik.id – Pemerintah Desa Bubula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga atas nama Jarian Abdula.

Dugaan penyerobotan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bubula dengan alasan lahan milik warga masuk dalam wilayah administrasi desa.

Tanah seluas 3 hektar yang berposisi di kebun Lolaro, Kecamatan Morotai Selatan Barat itu dipersoalkan dan diklaim Pemerintah Desa sebagai aset desa.

Bacaan Lainnya

Terkait masalah ini, Kepala Desa Bubula Hamsir Yusuf bersama sejumlah aparatur desa Siltje Kitong ikut bersikukuh jika lahan tersebut adalah aset desa, bukan milik warga.

Sebelumnya mereka telah mengajukan pelaporan terhadap (Jarian Abdula) sebagai pemilik kebun ke pihak kepolisian lantaran tanah terkait masih bermasalah dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Sore itu sekitar Pukul 16.30 WIT, Kepala Desa Bubula Hamsir Yusuf bersama sejumlah aparatur desa termaksud pihak Siltje Kitong mendatangi lokasi kebun dan melakukan pengukuran di atas tanah tersebut.

Sehingga pada saat yang sama pihak Jarian Abdula pun datang, tak terima dengan langkah yang dilakukan bahkan terjadi adu mulut saling mengklaim antara pihak Pemdes dan pihak Jarian Abdula pemilik kebun.

“Jangan ngoni (kalian), ukur torang (kami), punya lahan tetapi silahkan ukur lahan kalian jangan sampai masuk ke lahan kami karena itu tidak boleh,”ucap Arsil anak dari Jarian Abdula pemilik kebun.

Dalam adu mulut menurut, pihak Pemerintah Desa Hamsir Yusuf jika yang bisa membuktikan tanah tersebut milik Jarian Abdula adalah bukti pajak yang telah di bayarkan ke negara.

Mereka sambil meminta bukti pajak dari tangan pemilik kebun. Namun pihak keluarganya tidak mau memberikan bukti dan mengatakan silahkan Siltje Kitong dan Pemerintah Desa ke pengadilan untuk membuktikan siapa pemilik tanah.

Di samping itu tanah kebun lolaro yang menjadi operasi pengambilan material dari PT. LABROSCO YAL ini terus di persoalkan lantaran pemilik kebun Jarian Abdula tidak mau kebunnya menjadi aset desa.

Tak sampai disitu Sekretaris Desa Mustari M Saleh dan Siltje Kitong pun bertindak sama-sama memerintahkan aparatur desa untuk menghentikan proses pekerjaan dari perusahan tersebut.

Dari persoala tanah yang belum bisa di selesaikan. Pemerintah Desa Bubula Hamsir Yusuf dan Siltje Kitong memberi waktu hingga Kamis 10 Agustus untuk melihat bukti pembayaran pajak, karena pihak Jarian Abdula tak memberikan bukti kepada mereka.

Terpisah. Kapolsek Morotai Selatan Barat Marsudin SH, kepada beritadetik.id di ruang kerjanya mengungkapkan, permasalahan ini pertama di adukan oleh pihak Siltje Kitong ke Kantor Desa kemudian dengan adanya pengaduan itu dari pihak Desa menindaklanjuti.

Menurutnya, pihaknya juga mengetahui ada persoalan itu di Desa setelah diberitahukan secara lisan ke Polsek tetapi bukan melalui surat.

“Atas mediasi Pemerintah Desa kedua belah pihak dipertemukan Jarian Abdula dan Siltje Kitong pada hari Kamis (03/23), tidak ada titik temu dari pertemuan itu. sehingga anggota saya saat ini mengatakan, kalau memang tidak ada titik temunya karena masing-masing mengklaim. ada jalur yang harus di tempuh yaitu melalui Sidang Perdata di Pengadilan,”jelasnya.

Ia juga menyarankan, agar tidak terjadi kontak fisik untuk itu demi menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat maka masing-masing pihak mengajukan gugatan mereka baik dari pihak Siltje Kitong maupun pihak Jarian Abdula.

Kemudian surat yang masuk ke Polsek berkaitan dengan penghentian proses pengerjaan proyek dari PT LABROSCO YAL oleh Pemerintah Desa terkait.

Lanjut, Kapolsek karena menurut Pemerintah Desa sendiri bahwa dalam lokasi itu ada aset Desa yang di jual yakni Jembatan Lopon. Oleh karena itu jangan dulu di lakukan pengerjaan proyek sampai ditemukan titik terangnya.

“Sebagai lembaga hukum kami dari Polsek berharap kepada kedua belah pihak untuk sesegera mungkin mengajukan Perdata ke Pengadilan agar putusan dari Pengadilan itu bisa menjadi kekuatan hukum tetap oleh salah satu pihak,”tukasnya.

Dia juga bilang, sepanjang proses hukum itu berjalan kami dari pihak kepolisian tetap mengamankan lokasi lahan yang menjadi permasalahan tersebut.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *