Diduga Bermasalah, Kejari Hentikan Pendampingan Hukum Renovasi Gedung NICU RSUD Jailolo

Proyek renovasi gedung Neonatal Intensive Care Unit atau NICU RSUD Jailolo.(Foto : Nia/Beritadetik.id).
Proyek renovasi gedung Neonatal Intensive Care Unit atau NICU RSUD Jailolo.(Foto : Nia/Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Proyek renovasi gedung Neonatal Intensive Care Unit atau NICU RSUD Jailolo senilai Rp 3,680 miliar lebih diduga bermasalah.

Pasalnya proyek dengan sumber dana APBD Halbar tahun 2022 itu saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Halmahera Barat.

Diketahui proyek ini sesuai Dokumen Kontrak Surat Perjanjian pada tanggal 16 Juni 2022 dan pekerjaannya sudah harus selesai pada Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanan, Kejari Halbar melakukan menghentikan pendampingan hukum proyek Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Nicu RSUD Jailolo, dengan alasan ada unsur melawan hukum.

Proyek itu sendiri hingga tahun 2023 saat ini terpantau progres pekerjaan belum selesai 100 persen.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Halbar Ahmad Luthfi Firdaus membenarkan penghentian pendampingan hukum proyek yang menelan anggaran Rp. 3.680.990.433.

“Kami kejaksaan menghentikan pendampingan Hukum karena terindikasi perbuatan melawan hukum,”ucap Ahmad.

Kejari menilai progres proyek itu tidak transparan, bahkan pihak Kejari sendiri meminta datanya tak diberikan.

“Sampai saat ini kami meminta datanya susah sekali, bahkan progresnya juga tidak transparan,”ujar Luthfi.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari stakeholder dalam hal ini pihak RSUD, dan juga pihak ketiga.

“Kami bahkan sudah memanggil pihak ketiga dari CV.Mudita Fitriah yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Kota Ternate, tapi mereka tidak datang,”katanya.

Ia juga mengaku, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga sudah dipanggil dan ditanyakan gimana kelanjutannya tetapi jawabannya ngambang.

Tidak hanya itu, Kejari juga memanggil pihak-pihak terkait yang mengerjakan proyek itu untuk meminta progres reportnya dan data-data pendukung karena pekerjaannya.

“Pekerjaan sudah berakhir dari 30 Desember 2022 tapi hingga sekarang proyek tersebut belum selesai 100 persen,”ungkapnya.

Selain itu Jaksa juga sudah minta data adendum, data CCO nya, telahannya dan sebagainya juga tidak diberikan.

Menurutnya, proyek pembangunan ruang Nicu tersebut tidak beres, adanya indikasi penyimpangan dan juga perbuatan melawan hukum.(nia/red).

Penulis : Rusnia Dale
Editor   : Ridho Arief

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *