Beritadetik.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara agar mengust dugaan kasus korupsi anggaran pinjaman sebesar Rp. 159,5 miliar di Kabupaten Halmahera Barat.
“Kami meminta penyidik Kejati Malut untuk memanggil Sekda Halmahera Barat agar dimintai keterangaan soal dugaan masalah pinjaman tersebut,”ujar Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek.
Menurutnya, Sekda Halbar Syahril Abd Radjak sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertanggung jawab penuh dalam masalah ini.
“Dia (Syahril) Tim TPAD yang bertugas menyiapkan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka penyidik perlu periksa Sekda Halbar,”tegas dia.
Sartono bilang, dugaan kasus korupsi anggaran 2017 yang bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut itu, kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Sampai sejauh ini kita belum tahu sudah sampai tahap mana proses kasus ini,? karena itu kami meminta agar serius menangani kasus ini,”pungkasnya.**
Penulis : Alfian Hatari
Editor : Tim Redaksi