Bupati Aliong Hadiri Rakornas FKUB di Banten, Sekjen Kemendagri Tekankan Ini

Kegiatan Rakornas FKUB di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan Rakornas FKUB di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (28/2/2023).

Beritadetik.id – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Banten.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Drs H Suhajar Diantoro berlangsung di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (28/2/2023).

Kehadiran Bupati H Aliong Mus di dampingi Kepala Kesbangpol, Sutomo Teapon. Selain dari Taliabu, ikut hadir sejumlah kepala daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Acara itu sendiri mengusung tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Umat Beragama Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman Damai dan Harmoni”.

Bupati Pulau Taliabu, H Aliong Mus mengatakan kegiatan ini diikuti karena berkaitan dengan tugas kepala daerah dalam menjaga iklim politik yang sehat di daerah.

“Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam menekankan untuk menghindari politik identitas. Ini yang menjadi arahan penting di kegiatan tersebut,”katanya.

Menurutnya masalah penekanan politik identitas sejauh ini belum ada aturan secara khusus, karena itu masyarakat agar menghindari yang namanya politik identitas.

“Pengaturan secara khusus tentang politik identitas memang sampai saat ini belum ada. Itu yang kita perlu pahami bersama,”ucap Bupati.

Bupati mengaku bahwa dalam Rakornas FKUB Pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang syarat pendirian rumah ibadah.

”Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri dalam pembukaan juga telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah,”ucap Aliong.

Selain kepala daerah, peringatan juga kepada para Kapolres, Pangdam, Kapolda, dan Dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *