Gara-gara Demo Soal Ijazah Bupati Usman Sidik, Tiga Aktivis di Ternate Ditetapkan Tersangka

Kantor Ditkrimum Polda Maluku Utara.(Foto : Lensa Malut).
Kantor Ditkrimum Polda Maluku Utara.(Foto : Lensa Malut).

Beritadetik.id – Tiga orang aktivis di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

YG, ZI dan AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik.

“Ketiga tersangka tersebut, dua diantarnya dari EK-LMND Maluku Utara, dan satunya dari Gerakan Pemuda Marhaenis,”kata Sekertaris Wilayah LMND Maluku Utara,
Julfikar Hasan lewat rilis resminya yang diterima beritadetik.id, Selasa (21/2/2023).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara setelah para aktivis tersebut mengelar aksi demostrasi dengan isu dugaan ijazah palsu milik bupati Halmahera Selatan.

Dari laporan tersebut, lanjut Julfikar dua kadernya termasuk AA dari Gerakan Pemuda Marhaenis ditetapkan tersangka oleh Ditkrimum Polda Maluku Utara.

“Penetapan tersangka itu diketahuinya melalui tembusan surat yang diterima para tersangka dengan nomor B.105/II/2023/ Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2023,”katanya.

Julfikar menambahkan bahwa soal aksi sejumlah aktivis yang digelar pada 22 September 2022 dan tanggal 3 Oktober 2022 adalah untuk menindak lanjutan laporan di Polda soal dugaan kasus ijazah milik Bupati US.

Dalam tuntutan aksinya, mereka mendesak Polda Maluku Utara segera memproses dugaan dan indikasi Ijasah Palsu saudara Usman Sidik yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

“Dari kronologi masalah ini tentunya aksi yang mereka lakukan karena berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dilaporkan,”tegasnya.

Bahkan sambung Julkifli, dugaan atas perkara tersebut sampai saat ini tidak pernah dibuktikan dan diproses di lembaga peradilan baik itu Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau pun Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Dia juga menyebut aksi para aktivis itu adalah langkah yang sudah tepat. Sebab, kata dia, aksi yang dilakukan bertujuan agar publik dapat mengetahui secara terang bagaimana proses itu berjalan.

“Bukan malah rekan-rekan kami ditetapkan tersangka dengan dalih pencemaran nama baik,” katanya.

Tak sampai di situ, dirinya menilai penetapan tersangka terhadap para aktivis itu penuh kejanggalan.

“LMND secara kelembagaan bersama GPM dan sejumlah OKP lainnya akan menggelar aksi protes,”tegasnya.

Ia menyatakan, dalam waktu dekat Mapolda Maluku Utara dan Mabes Polri bakal digeruduk untuk menindak lanjuti laporan dugaan Ijasah Palsu.

“Aksi ini akan digelar secara bersamaan di Ternate Maluku Utara dan di Jakarta pada Senin 28 Februari 2023,”tandasnya.(*/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *