Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat Nilai Panitia Pilkades Kabupaten Tidak Menghargai Rekomendasi Lembaga

JAILOLO, Beritadetik.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Joko Ahadi, nilai Panitia kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setentak, tidak menghargai Rekomendasi Komisi I.

“Hal ini dipicu karena Panitia Kabupaten hiraukan rekomendasi Komisi I terkait sengketa Pilkades, sampai hari pelantikan, sebenarnya harus ada respon, apakah rekomendasi itu tidak mendasar atau salah prosedur,” Ucap Joko Ketua Komisi I, Selasa (27/9/2022)

Kata Politisa Golkar ini menyampaikan dalam menyelesaikan Sengketa Pilkades semua melalui kajian yang matang. Menurutnya, jika memang hasil kajian tidak memenuhi standar maka pihaknya tidak akan mengundang Panitia Kabupaten untuk RDP.

Bacaan Lainnya

“Standar dalam mengeluarkan rekomdasi juga ada standar untuk komisi I, jika tidak memenuhi standar maka kita tidak akan undang Panitia, karena sengketa Pilkades ini termasuka dalam kategori, jadi komisi I undang panitia dalam RDP untuk menyelesaikan masalah sengketa ini,”ujar Joko.

Joko bilang, laporan aduan yang di terimah oleh Komisi I ada 7 desa, namun dalam hasil kajian dari komisi I hanya tiga desa yang masuk dalam unsur bermasalah yakni, Desa Tauro, Desa Tuada dan desa Gamsungi.

Sehingga pihaknya mengeluarkan rekomdasi untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan didalam komisi itu ada keterwakilan fraksi yang mengeluarkan Rekomendasi, harusnya ada balasan dari pemerintah daerah, Jadi pelantikan kepala desa itu dilantik dengan sejuta masalah,” tutur Joko.

Lanjut Joko, jangan menganggap bahwa semua hal harus ke PTUN Ambon, ini karena gaya berfikir pemerintah daerah lemah. Menurutnya, jikalau masalah benar terjadi dan itu sangat menabrak aturan apakah pemerintah daerah hanya mengarahkan masyrakt ke PTUN Ambon lalu peraturan bupati untuk apa.

“Peraturan daerah itu dikeluarkan tujuannya untuk memenilisir setiap sengketa, bukan namba bermasalah lalu pejabat setempat arahkan masyarakat untuk mengadu ke pengadilan. Saya selalu bilang jika prodak yang dikeluarkan tidak berkualitas maka hasilnya juga tidak akan berkualitas,” Tagasnya.(bix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *