Beritadetik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di lima kecamatan.
Hal ini dilakukan karena hingga batas waktu pendaftaran pada Selasa (27/9/2022) hari ini, yang mendaftar di lima kecamatan tersebut minim peminta sehingga belum memenuhi syarat.
Kelima kecamatan itu diantaranya Kecamatan Patani Timur, Patani Utara, Pulau Gebe, Weda Timur dan Kecamatan Weda Utara.
Lima kecamatan ini akan diperpanjang karena belum memenuhi syarat baik jumlahnya maupun keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasma Bt. Mohd Amin.
Menurut Sitti, berdasarkan hasil rekapan hingga batas pendaftaran hari ini sebanyak 101 orang yang mendaftar dengan rincian Kecamatan.
Weda 12 orang, Kecamatan Weda Selatan 14 orang, Kecamatan Weda Tengah 6 orang, Kecamatan Weda Utara 7 orang, , Kecamatan Patani Barat 11 orang dan Kecamatan Patani 9 orang, kecamatan Patani Timur 14 orang dan Kecamatan Pulau Gebe 4 orang, Kecamatan Weda Timur 11 orang serta Kecamatan Patani Utara 13 orang.
Pendaftaran sudah tutup hari ini, dan hasil rekapan tercatat 101 orang yang telah mendaftar,” ujar Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, ini sudah sesuai dengan juknis dari Bawaslu RI untuk Panwas Kecamatan. Selanjutnya Pokja meneliti berkas calon peserta panwascam dan gelar rapat pleno bersama pimpinan untuk pengumuman resmi.
(af/red)
Peliput: Afandi