Pelaku Cabul Anak Disabilitas di Taliabu Diduga Oknum Tokoh Agama

Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Ilustrasi).

TALIABU, Beritadetik.id – Dugaan kasus pencabulan anak disabilitas di Taliabu Maluku Utara (Malut) terus diproses.

Polisi telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan pelaku J (38) sebagai tersangka.

Tersangka juga telah diamankan di Mapolsek Taliabu Barat, lantaran diduga mencabuli T (16) sebanyak 2 kali.

Bacaan Lainnya

Beredar informasi soal jabatan tersangka yang merupakan petugas syara di Desa Kasango.

Kabarnya, tersangka sebelum ditangkap, ditolak oleh warga untuk berkhotbah di salah satu rumah ibadah akibat perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Bripka Justin Ajis membenarkan informasi tersebut.

Menurut Justin, polisi menerima laporan bahwa tersangka bertugas sebagai petugas syara.

“Tapi lebih jelasnya (tanya) ke Kepala Desa,” beber Justin.

Sementara itu, Kepala Desa Kasango, Irsat ketika ditanya soal jabatan tersangka sebagai petugas syara pun membenarkan.

Irsat belum dapat memberikan penjelasan lebih lantaran sedang melakukan rapat di desa.

Sebelumnya, polisi menerangkan kronologi kasus pencabulan terjadi sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda.

Kejadian awal terjadi di semak-semak kawasan pantai Desa Kasango, pada April 2022 beberapa bulan lalu.

Korban diiming-imingi dengan uang senilai Rp50 ribu. Rencana bejat tersangka kala itu berhasil.

Kemudian, tersangka memulai hal yang sama dirumahnya tertanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 WIT.

Korban waktu itu membawa uang Rp 5 ribu dengan niat membeli snack di rumah tersangka.

Tersangka yang melihat kondisi sepi, sontak memanggil korban ke dalam rumah dan membawanya ke kamar.

Setelah aksi kejahatan itu dilakukan, tersangka memberikan snack gratis kepada korban dengan jumlah yang banyak, korban pun bergegas pulang.

Setiba di rumah, nenek korban curiga dengan pemberian snack yang banyak itu. Sehingga korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Dari situlah, insiden pencabulan yang dilakukan tersangka kemudian terbongkar dari awal.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *