Aksi di Depan Kantor Desa Wainib Kepulauan Sula Berlangsung Ricuh

Front Rakyat Wainib Bersatu (FRWB) ricuh di depan kantor Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula, Senin 29 Agustus 2022.(beritadetik.id).
Front Rakyat Wainib Bersatu (FRWB) ricuh di depan kantor Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula, Senin 29 Agustus 2022.(beritadetik.id).

SANANA, Beritadetik.id – Puluhan Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Wainib Bersatu (FRWB) ricuh di depan kantor Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula, Senin (29/8/2022).

Aksi dengan tuntutan meminta Bupati Sula nonaktifkan Kades Wainib, ricuh lantaran sejumlah perangkat desa menghalangi jalannya aksi tersebut.

Dalam aksi ini massa menilai kebijakan kades Arman Duwila  menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Rusdianto Umagapi dalam orasinya meminta Kades Wainib segera melakukan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“SK pemberhentian sejumlah perangkat desa itu jelas melanggar regulasi. Ditambah lagi gaji dan tunjangan aparatur desa belum dibayar,”bebernya.

Rusdianto juga menyebutkan pembayaran upah petugas yang mengontrol air bersih (Pamsimas) juga diduga tidak sesuai.

“Insentif Pamsimas awalnya satu triwulan Rp 600 ribu, tetapi setelah Arman menjabat kepala desa, insentif Pamsimas satu triwulan dibayar hanya Rp 400 ribu,”beber dia.

Tidak itu saja, insentif guru mengaji untuk satu triwulan yang harusnya diterima sebesar Rp 600 ribu, sekarang bervariasi menjadi Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu.

“Ini semua dilakukan tanpa ada musyawarah bersama masyarakat untuk membahas terkait hal tersebut. Ada dua orang yaitu Fadli IPa dan Lili Duwila tidak diberikan insentif sama sekali,”ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Rusdianto nama-nama penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 sebagian telah dihapus oleh kepala desa dan digantikan dengan nama-nama yang baru.

“Seharusnya jika ada nama baru yang diusulkan untuk penerimaan manfaat BLT, harus melakukan musyawarah bersama masyarakat dan BPD,”tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kepala desa setempat, Arman Duwila belum berhasil di konfirmasi.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *