6 Karung Miras Jenis Cap Tikus Tujuan Lingkar Tambang PT IWIP Disita Polisi

Personil KRYD Polres Halmahera Tengah, Saat Menyita 300 Botol Jenis Cap Tikus, Senin, (29/08/2022). (Istimewa).

HALTENG, Beritadetik.id – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah, menyita enam karung miras jenis cap tikus dari Jailolo Halmahera Barat menuju Lelilef lingkar tambang PT IWIP Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Ada 300 botol minuman keras jenis cap tikus dari Jailolo Halmahera Barat bertujuan ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, “ucap Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022).

Dikatakan, 300 botol jenis cap tikus tersebut dikemas kedalam karung beras sebanyak enam karung.

Bacaan Lainnya

“Iya, saat pengecekan kendaraan mobil Minibus tipe Honda BRV Putih dengan nomor polisi DB 1903 LR ditemukan 300 miras yang dikemas ke dalam enam karung beras,”sambungnya.

Diketahui, pengecekan kendaraan itu sekitar pukul 17.20 Waktu Indonesia Timur, tepat di pos Moriala pintu masuk Kota Weda, dilakukan langsung oleh Personil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halteng dipimpin IPDA Syafruddin M. Sija.

“Kendaraan R2 maupun R4 membawa miras ke Halteng untuk di cipkon itu diperiksa dan disita barang berupa miras karena sudah masuk di wilayah Hukum Polres Halmahera Tengah, “jelas Zulfikar.

Adapun identitas pemilik kendaraan bernama Yakobus Pantjo sedangkan pemilik minuman keras bernama Antasia Sungi.

“Barang Bukti telah di amankan oleh Personil KRYD dan di bawah ke mako Polres Halmahera Tengah sekaligus pemilik barang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik ,”pungkasnya. (awan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *