Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Morotai Capai Rp 5,812 Miliar lebih

Kepala Samsat Hi. Impi Toba, SE (ul/beritadetik.id).
Kepala Samsat Hi. Impi Toba, SE (ul/beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pulau Morotai, yang terdata dalam E-Samsat Maluku Utara, 31 Desember 2021 mencapai Rp Rp, 5,812 Miliar lebih.

Tunggakan PKB tersebut terdiri dari roda 4 atau 6 sebanyak 347 unit dengan nilai Rp, 2.205.428.782.

Selain itu tunggakan kendaraan roda 2 atau 3 sebanyak 4.352 unit dengan total nilai Rp 3.606.594.441.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data E-Samsat Pulau Morotai, jumlah kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 673 unit, kendaraan roda 2 dan roda 3 sebanyak 6.253 unit. Total keseluruhan 6.926 kendaraan.

Diketahui realisasi tunggakan PKB Samsat Pulau Morotai, sejak Januari hingga Deseber 2021 baru 163 unit kendaraan senilai Rp, 226.048.175 Miliar.

“Pengaruh pembayaran pajak dari masyarakat tergantung sistem di dalamnya karena sejak hadirnya Samsat 2013-2017 di Morotai,”kata Kepala Samsat Morotai, Hi. Impi Toba, Senin (29/8).

Dikatakan presentase pembayaran pajak sangat minim karena tidak di dukung dengan sistem.

“Di tahun 2018 sudah diberlakukan sistem namanya Aplikasi E-Samsat, namun masih ada kendala pada jaringan internet,”imbuh dia.

Pihaknya megatakan, di 2019 sampai dengan 2022 jaringan untuk Aplikasi E-Samsat baru normal.

Lanjut dia, untuk biyaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) diperuntukan bagi wajib pajak yang mau melakukan pendaftaran kendaraan baru dan megalikan kendaraan ke daerah lain.

Sesuai data dari E-Samsat terkait kendaraan dinas di Pemerintah Daerah pihaknya telah melayangkan surat dengan lampiran kendaraan ke BPKAD untuk melakukan penagihan.

Ia menambahkan, tahun 2021 Pemda Morotai telah megalokasikan angaran PKB untuk pembayaran kendaraan dinas sebesar Rp 200 Juta.

Kemudian untuk 2022 pada bulan 7 kemarin Pemda sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 100 Juta. (ul).

Peliput : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *