Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial F. Pria tersebut sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah menghabisi nyawa SM, seorang warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Morotai setelah dilakukan pengejaran.
“Sudah kami amankan tadi pagi jam 8 pagi,” ungkap Yakub saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Pelaku F diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di dalam hutan atau semak-semak kawasan Desa Wawama. Setelah ditangkap, petugas langsung menggiring pelaku ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morotai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami tangkap di hutan Desa Wawama, karena dia bersembunyi di sana. Untuk barang bukti sudah kami amankan duluan di TKP, berupa baju dan pisau yang digunakan oleh pelaku,” tutur Yakub.
Yakub menjelaskan, peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban (SM) sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian mendatangi sebuah kios dengan maksud untuk berutang rokok. Namun, pemilik kios menolak memberikan utangan tersebut.
Kesal karena permintaannya ditolak, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau. Setibanya kembali di kios, cekcok pun pecah hingga berujung pada perkelahian antara pelaku dan pemilik kios.
“Jadi, bermula itu mereka ada sama-sama duduk minum (dengan korban). Karena pemilik kios tidak kasih utang rokok, pelaku pulang ambil pisau dan terjadilah perkelahian,” jelasnya.
Melihat perkelahian tersebut, korban SM berinisiatif untuk melerai keduanya. Malangnya, niat baik korban justru berujung maut. Saat berusaha memisahkan perkelahian dengan cara memiting kepala pelaku, senjata tajam yang dipegang F justru mengenai leher korban.
“Jadi pelaku berkelahi dengan tukang toko, tapi si korban ini mau melerai atau pisahkan. Cuman pas pisahkan sambil piting dia punya kepala, dengan posisi pelaku pegang sebilah pisau, langsung mengenai leher korban,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP, pihak Satreskrim Polres Pulau Morotai memastikan akan menjerat pelaku F dengan pasal berlapis atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
“Kita kenakan pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” tandas Yakub. (*)









