Kabag Pemerintahan Morotai Pimpin Aksi Tandingan, Sebut GERMUDA Lawan Undang-Undang

Barisan Rakyat Morotai Bersatu (BRMB) gelar aksi tandingan, foto: (ul/beritadetik.id).
Barisan Rakyat Morotai Bersatu (BRMB) gelar aksi tandingan, foto: (beritadetik.id).

MOROTAI, Beritadetik.id – Sejumlah Pejabat yang tergabung dalam Barisan Rakyat Morotai Bersatu (BRMB) menggelar aksi tandingan atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Rakyat dan Pemuda Morotai Menuntut (Germuda-Mu).

Aksi tandingan ini dilakukan karena BRMB menganggap Germuda-Mu telah mencederai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu 24 Agustus 2022.

Kabag Pemerintahan Darmin Djaguna yang juga orator aksi dalam Barisan Rakyat Morotai Bersatu mengatakan tuntutan Germuda yang mendesak Gubernur Maluku Utara dan Mendagri melakukan pergantian Pj Bupati M. Umar Ali adalah tindakan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Pj. Bupati Umar Ali untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah yang diperintahkan oleh undang-undang,”ucap Darmin, Kabag Pemerintahan di depan Kantor Bupati siang tadi.

Dikatakan proses pemerintah Kabupaten Pulau Morotai saat ini baik-baik saja, tidak seperti yang disuarakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Germuda.

“Soal tugas kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangan itu pasti beda, dan itu membutuhkan proses dalam mewujudkan program daerah saat ini,”imbuhnya.

Dikatakan, DPRD memilik tiga fungsi yang harus mereka jalankan fungsi bajeting, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi.

Begitu dengan Eksekutif juga mempunya fungsi berbeda, oleh karena itu jangan saling mencederai tapi harus saling memberi dukungan demi kemajuan pembangunan Morotai yang lebih baik.

“Yang kami sesalkan sebagai ASN, harusnya DPRD lakukan adalah evaluasi program kerja bukan atas dasar yang lain sehingga melakukan usulan pergantian Pj Bupati,”tegas Darmim.

Sembari menegaskan dalam amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tidak menjelaskan soal pemberhentian Pj Bupati.

“Kami juga tidak tau apa alasan DPRD Morotai menilai usulan anggaran Rp 2,7 Miliar. Perlu di ingat ini bukan kesalahan Pemerintah Daerah tetapi kesalahan DPRD,”ucap dia.

“Dorang (mereka red,) tidak mau APBD disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda), sehingga Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) demi kelancaran program pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat,”tandasnya. (ul).

Peliput: M. Bahrul Kurung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *