Puluhan Aktifis Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Morotai, Ini Masalahnya

Aksi Aliansi Sambiki Menggugat (ASM) di Kantor Bupati Morotai, Selasa 2 Agustus 2022.(beritadetik.id).
Aksi Aliansi Sambiki Menggugat (ASM) di Kantor Bupati Morotai, Selasa 2 Agustus 2022.(beritadetik.id).

Morotai, beritadetik.id – Aliansi Sambiki Menggugat (ASM), gelar demo di DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa, 02 Agustus 2022.

Aksi unjuk rasa oleh ASM itu, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Sambiki dan Desa Sangowo Kecil, akibat dari penambangan pasir oleh PT. Labrosko.

Ari Haya Koordinator aksi dalam orasinya menuturkan, ASM kembali menyorot problem mulai dari aspek ekonomi, pendidikan hingga sampai pada problem lingkungan saat ini yang dihadapinya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, praktek dari tangan-tangan korporasi di Kabupaten Pulau Morotai terkait dengan pengolahan suwatu lingkungan hidup nyaris berbanding terbalik.

“Bukti salah satu Perusahaan PT. Labrosko lakukan operasi pengambilan pasir dimana aktivitas tersebut telah merusak lahan dan sejumlah tanaman warga setempat hingga mengakibatkan abrasi di pesisir pantai,”protes Ari.

Di lingkungan Kantor DPRD pendemo meminta agar DPRD menangapi aspirasi dari ASM.

Irwan Soleman, SH.MH Anggota DPRD Komisi I Fraksi GAN mengatakan, aspirasi ini akan kami tampung untuk disampaikan ke pimpinan, karena saat ini teman-teman DPRD yang lain sementara melaksanakan kegiatan di luar daerah.

“Nanti Angota DPRD semua sudah berkantor pasti akan kami bahas terkait tuntutan kalian, saya mohon pengertian baik dari ASM semua lebih dan kurangnya mohon maaf terima kasih,”ucapnya.

Senada dengan Irwan Soleman, Staf (DLH), Nani Mardani juga mengatakan meminta maaf kepada para pendemo yang menanyakan soal ijin PT Labroaco.

“Saya tidak tau, yang mengetahui itu adalah Kadis dan Sekertaris sementara mereka lagi mengikuti kegiatan di luar daerah jadi akan saya sampaikan kepada mereka,”kata Nani Mardanidi di halaman Kantor.

Aksi yang berlanjut itu, puluhan masa aksi mendatagi Kantor PT. Labrosco dan meminta penjelasan proses pengambilan pasir di dua Desa tersebut.

Dewi Admin PT Labrosco menjelaskan, terkait dengan proses kegiatan pengambilan pasir di Desa Sambiki dan Sangowo Kecil, benar saya tidak memahami tidak tau sama sekali.

“Saya disini sebagai admin hanya punya wewenang terkait prosedur karywan,”jelas Dewi.

Lanjut dia, hal ini akan saya beritau kepada yang bersankutan langsung Manajer Perusahaan dan sementara masih di luar Pulau Morotai.

Tuntutan masa aksi sebagai berikut :
1.Aktivitas pengambilan pasir harus berkoordinasi dengan Pemdes, dan warga setempat.

2.Pemda, dan DPRD wajib selamatkan tanjung pinang, dan Sangowo Kecil terkait dengan aktivitas pengambilan pasir

3.DPRD, dan Pemda Morotai, harus mengeluarkan edaran larangan pengambilan pasir di wilayah Sangowo Kecil dan sekitarnya.

4.DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup harus terapkan AMDAL dengan baik.

5.Pemda dan DPRD membuat pemasangan bronjong di sungai/kali Sangowo Kecil sepanjang 500 meter.

6.Hentikan pengambilan pasir di wilayah Desa Sambiki Tua, Gamlamo, dan Sambiki Baru dengan mengunakan alat berat.

7.Ganti rugi tanaman milik warga yang roboh akibat abrasi dari aktivitas penggalian pasir.

8.Apabila PT. Labrosco dan Pemerintah Daerah tidak memberikan ganti rugi, maka perusahaan harus angkat kaki dari pulau morotai.

Diketahui, masa aksi menggunakan mobil pick-up zusuki carry warna hitam Nomor: DG 8238 J dan dilengkapi dengan 1 set Sound System. (red).

Peliput: M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *