Ternate, Beritadetik.id – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate Inisial RL Alias Ridwan terancam di PAW setelah dilaporkan istri sah ke Polres Ternate atas kasus perselingkuhan dan KDRT.
Dari laporan yang dihimpun beritadetik.id, Oknum Anggota DPRD Kota Ternate tersebut diduga menjalani hubungan gelap dengan seorang wanita tukang pijat sudah berlangsung lama dan berhasil dipergoki Istri Sah pelaku pada Selasa (2/8/2022).
“Iya, hubungan perselingkuhan suami saya (RL) dengan wanita itu sudah cukup lama. Kasus ini juga sudah beberapa kali disampaikan ke Polres,”beber Itin Latif, Istri Sah Pelaku kepada wartawan.
Itin mengatakan, hubungan terlarang antara pelaku dan wanita selingkuhannya yang bekerja sebagai tukang pijat itu sudah lama diketahui.
Puncaknya pada Senin kemarin, dimana korban pergoki suaminya sedang bersama tukang pijat tersebut di salah satu indekos di kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan pada Senin malam, sekira pukul 09.00 WIT.
“Saya dan keluarga sempat pergoki suami saya dengan perempuan itu di kamar kos. Posisi suami saya saat itu terlihat tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana pendek, sementara perempuan hanya mengenakan daster,”ungkapnya.
Tak sampai di situ, korban melihat pelaku bersama selingkuhannya menaiki mobil dinas yang digunakan pelaku hingga di lampu merah Tanah Tinggi.
“Saya melihat mobil tersebut untuk diberhentikan dengan menahan pintu namun saya diseret dan terjatuh hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh,”akunya.
Perbuatan sang suaminya itu lantas tak diterima sang Istri dan langsung mendatangi SKPT Polres Ternate memasukan laporan tindak pidana KDRT yang dilakukan oknum Politisi PKB Kota Ternate tersebut.
“Saya akan tetap proses hukum agar pelaku mendapat ganjaran hukum yang setimpal sesuai perbuatannya kepada saya selaku istri Sah,”tandasnya.
Terancam PAW
Di tempat terpisah, Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman berjanji mengecek perbuatan kadernya itu.
Dikatakan jika benar apa yang dilakukan RL, maka dirinya akan menyampaikan ke DPP Partai Kebangkitan Bangsa untuk diproses sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanggal (ART).
“Akan kita cek kebenarannya dan sampaikan ke DPP untuk memberikan sanksi PAW,”tegas Jasri.(ian/red).