Kuasa Hukum Nasabah BRI Sorot Kinerja Polres Sula

Polres Sula

PoSanana, beritadetik.id – Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) diminta mengungkap fakta kasus perbankan yang terjadi di BRI unit Sanana yang merugikan nasabah di wilayah setempat.

“Kasus perbankan ini sudah dari tahun 2021 lalu, akan tetapi Polres belum juga mengungkap bukti-bukti tentang kesalahan sistem dari pihak bank yang merugikan klien saya Saharudin,”kata Penasehat Hukum (PH) Saharudin, Adha Buamona, Jumat kemarin.

Adha bilang dalam kasus ini, pihak penyidik sudah harusnya dapat mejelaskan fakta-fakta dari kasus ini. “Kasus ini sudah tiga kali gelar perkara, tapi hasilnya penyelidikan selalu jalan di tempat,”ucap dia.

Bacaan Lainnya

Lanjut Adha meminta Kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) agar profesional dan proporsional dalam menangani perkara tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad mengatakan, mereka akan kembali periksa pihak bank BRI untuk mencari bukti tambahan dalam kasus ini.

Sembari menjelaskan, dalam perkara ini jika ada kesalahan sistem di Bank, maka hal ini tidak ada unsur pidanannya.

“Kalau namanya kesalahan sistim itu tidak ada yang di rugikan di situ kecuali ada unsur kesengajaan dari pihak bank, atau kecuali dari pihak bank yang mencakup nama dari Sahrudin,”sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit sanana mengakui melakukan kredit gelap senilai Rp 200 juta mengunakan data pribadi seorang mantan nasabah atas nama Saharudin.

Itu diungkapkan oleh (MP) alias Mardian Pratama Staf Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Sanana tepatnya di Desa Falahu Kepulauan Sula.

Tak sampai di situ, hasil gelar perkara bersama Wakil Kasat Reskrim, KBO, Kanit Tepidter, dan seluruh anggota Penyidik Tepidter, terungkap bahwa data atas nama Saharudin yang terpakai dalam kasus penyangkaan kredit gelap ini dikarenakan terjadi kesalahan atau gangguan sistem oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate.

Berbeda penyampaian dari kuasa hukum Saharudin, Adha Buamona, menegaskan sesuai UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, sudah jelas bahwa Bank yang disebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan pinjam kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam pasal 49 ayat 1 huruf c, menegaskan bahwa setiap anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, menyembunyikan, dan menghapus data seseorang di ancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *