Taliabu, beritadetik.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara secara resmi menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Modal tahun anggaran 2015 di lingkungan Pemkab Taliabu, Senin, (13/12/2021).
Tersangka AD dan HA sebelum di tahan, mereka sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejari Taliabu, terkait kasus pengadaan Peralatan Mesin Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Taliabu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pulau Taliabu, Yayan Alfian kepada wartawan menjelaskan, perihal penahanan AD dan HA akan dilakukan selama 20 hari kedepan, bertempat di ruang tahanan Polsek Taliabu Barat.
“Hari ini (Senin,red), kami telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka HA dan AD dan selanjutnya kami melakukan penaganan. Untuk tersangka HA sendiri adalah ASN yang bekerja pada salah satu Instansi Pemerintah di Pulau Taliabu,”terang Yayan.
Sekedar diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada 6 Desember pekan lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ini ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Adapun kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 547.750.000,00.
Berdasarkan uraian Berita Acara Pemeriksan (BAP) dari tim Penyidik, bahwa peran dua tersangka yang tercatat sebagai ASN, diketahui dalam proses pencairan pembayaran pengadaan Cold Chain dan Solar Cell itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Tak sampai di situ, berdasarkan pemeriksaan dari tim kejaksaan Agung RI bersama tim ahli di lapangan, ditemukan bahwa 1 (satu) Unit barang yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis yang barangnya harus menggunakan tenaga Surya.
Fakta lainnya, dari operasi peralatan hanya digunakan tenaga PLN dengan sebesar 220 Volt. Jadi dari keempat barang tersebut dari 3 barang tidak memenuhi spesifikasi tehnis.
Adapun peranan tersangka masing masing untuk tersangka AT, peranannya yaitu pertama, dimana untuk memerintahkan PPHP, PPK dan bendahara pengelola barang untuk memproses pencairan dan mendatangani administrasi pencairan, meskipun barang tersebut belum ada dan tersangka AT ini menyetujui permohonan pembayaran 100 persen.
Selanjutnya terkait peran tersangka kedua Berinisial HA selaku pelaksana pekerjaan yang pertama, telah menghadiri pembuktian dokumen kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur utama, dalam hal ini direkturnya CV AERAMPA, dengan memerintahkan saudara ASR untuk mengurus pencairan barang. Padahal barang tersebut belum datang.
Yang ketiga, pencairan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell sebesar Rp 640.250.000,00.- ( Enam ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan fakta tidak memenuhi kualiver sebagai penyedia.
Yang keempat Tersangka HA ini diduga menikmati uang pencairan pengadaan tersebut sebesar Rp 145 juta.
Sedangkan tersangka AD selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan dokumen penawaran ke dalam LPSE serta melakukan pengambilan dokumen Cold Chain dan Solar Cell. Selain itu tersangka diduga kuat menikmati uang sebesar Rp 165 juta dari kegiatan tersebut.(mri/red).
Video Penahanan Tersangka :