TERNATE – Bupati Halmahera Timur, H. Ubaid Yakub diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan.
Ubaid dilaporkan oleh aliansi pemuda pencari keadilan pada 2 Juni 2021 lalu.
Dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan Ubaid terjadi saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfrimasi di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2021), mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah menerima laporan resmi atas kasus tersebut.
“Laporan tersebut masih dalam kajian atau penyelidikan,”ucap Adip.
Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah mengundang pihak terkait.
“Kami sudah undang yang bersangkutan (Bupati) tapi belum bisa hadir, jadi nanti tunggu kepastiannya kapan dia bisa hadir baru kita undang kembali,”ungkap Hengky.
Hengky juga menegaskan, sebelum melayangkan panggilan ke bupati yang kapasitasnya sebagai mantan Kadishub Haltim, pihaknya masih akan memanggil salah satu kepala bidangnya.
“Mungkin belum sempat hadir itu karena ada kegiatan, tapi nanti di undang kembali, yang pertama Kabid yang kami undang setelah itu baru mantan Kadis,”tandasnya.(dex/red).