Penjelasan Sekda Malut Terkait Penundaan Pembayaran TTP ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir

Beritadetik.id – Sikap Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Ir. M Al Yasin Ali mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin Abd Kadir dan Kaban Keuangan Pemprov Malut, Ahmad Purbaya ikut berdampak pada pelayanan birokrasi di wilayah setempat.

Langkah pencopotan jabatan di ujung sisa masa jabatan Plt Gubernur ini berdampak pada proses pembayaran  TTP Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H.

Parahnya, carut marutnya pelayanan birokrasi ini belakangan diisukan atas ulah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menegaskan, terkait pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan oleh pihaknya sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt gubernur.

Menurut Sekda, saat ini baik dirinya maupun Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, tidak dapat berbuat banyak sebelum Plt gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri.

Sebelumnya ikut beredar isu hoax yang menyebut penundaan pembayaran TTP ASN di Pemprov Malut atas perintah Kepala Badan Keuangan Ahmad Purbaya yang dicopot Plt Gubernur, Ir. M. Al Yasin Ali.

“Isu TTP di tahan atas arahan dari Kepala Badan Keuangan nonaktif, Ahmad Purbaya, yang beredar bahwa TTP ASN terancam dipending sampai waktu yang tidak ditentukan, yang jelasnya saat ini Mendagri sudah batalkan surat Plt Gubernur soal rotasi jabatan kemarin,”jelasnya.

Sekda menambahkan, saat ini ada beberapa OPD yang telah diterbitkan SPM-nya dari kemarin, bersamaan dengan THR itu tidak diproses SP2D nya.  Yang di proses adalah SP2D gaji dan THR sementara TTP dipending,”jelasnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *