Sorot Pencemaran Sungai Sagea, Puluhan Aktivis Unibra Pertanyakan Kinerja DLH Malut

Mahasiswa Unibra saat aksi di depan Kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Selasa 19 September 2023.(Foto : Albagaz/beritadetik.id).
Mahasiswa Unibra saat aksi di depan Kantor DPRD Maluku Utara di Sofifi, Selasa 19 September 2023.(Foto : Albagaz/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Puluhan aktivis Mahasiswa Universitas Bumi Hijrah (UNIBRA) mendesak Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan mahasiswa ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/9/2023).

Dalam aksi tersebut pendemo ikut menyuarakan sejumlah masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera yang dianggap membawa petaka bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pendemo menilai maraknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya di Halmahera Tengah menjadi dalang dari kasus pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di Sungai Sagea (Gua Boki Maruru.

“Masyarakat Sagea semuanya bergantung hidup pada sungai (Boki Maruru), tapi karena ulah aktivitas Pertambangan hingga mengakibatkan sungai tercemar,”ungkap Irzan Syam orator aksi.

Ia menyampaikan kasus pencemaran lingkungan di Sungai Sagea menjadi bukti kegagalan pemerintah dalam melindungi masyarakat di tengah maraknya aktivitas pertambangan di Maluku Utara.

Diketahui dalam aksi tersebut selain berlangsung di Kantor DPRD, pendemo juga ikut menyuarakan tuntutannya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Di depan kantor DLH Malut, massa menuntut Kadis DLH undur diri jabatannya.

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut, Fikri Taslim saat hearing dengan massa aksi mengatakan terkait dengan permasalahan sungai Sagea saat ini sedang dilaksanakan penelitian.

Dia mengaku tim investigasi DLH Malut sendiri sudah 2 Minggu turun ke lokasi di Sagea dan hasilnya masih dalam proses.

“Tim investigasi yang telah di bentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Malut tentu melibatkan beberapa pihak yakni dari pihak Balai Sumber Air bersih, pihak kampus, pihak ESDM,”akunya.

Usai hearing, pendemo menyerahkan delapan tuntutan kepada dinas terkait, salah satunya meminta untuk cabut tujuh IUP pertambangan kawasan sungai Sagea.

Selain itu mereka meminta pemerintah mencabut 10 Izin Usaha Pertambahan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Selanjutnya meminta untuk cabut izin PT. Sanatova di Desa Paceda – Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Mendesak pemerintah segara cabut izin PT. GMM di Gane.(al/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *