Plt Gubernur Malut Diminta Taat Instruksi Mendagri Terkait Jabatan Sekprov

Samsudin Abd Kadir
Samsudin Abd Kadir

Beritadetik.id – Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani Mutalib mengingatkan agar Plt. Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengembalikan Samsuddin A Kadir sebagai Sekretaris Daerah.

Menurut Tabrani, surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Plt Gubernur Malut, sudah sangat tepat. Jika dilihat dari segi regulasi yang ada, tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.

Sebab Jabatan Gubernur baik definitif maupun pelaksana tugas dalam kerangka otonomi daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga konsekuensinya ada wilayah daerah otonom dan wilayah administratif.

Bacaan Lainnya

“Maka dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri,”ucap Tabrani, Rabu (3/4/2024).

Dikatakan, tindakan pejabat publik termasuk Plt. Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah Menteri padahal pada kenyataannya tidak ada perintah Menteri itu. dengan kata lain.

Plt Gubernur lanjut Tabrani, sudah menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Surat dari mendagri yang mengoreksi tindakan Gubernur tersebut telah mengkonfirmasi bahwa telah nyata melakukan pembohongan publik dan itu dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad).

“Tindakan melawan hukum oleh Plt Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya menghimbau Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya jangan keras kepala karena itu merugikan Plt Gubernur sendiri,”kata Tabrani menegaskan.

Sebelumnya, Plt. Gubernur diminta Kemendagri mencabut Keputusan Gubernur omor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Provinsi Maluku Utara.

Begitupun, surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terkait itu, Samsuddin A Kadir bersama Kepala OPD lainnya yang diberhentikan sementara bakal kembali menjabat, yakni Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *