Beritadetik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel sejumlah perkantoran dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Senin (18/12/2023).
Beberapa perkantoran yang disegel adalah Kantor BPKAD, Dikbud, satu ruangan pada Dinas PUPR dan juga ruangan Gubernur Maluku Utara KH. Abd Gani Kasuba (AGK).
Pantauan media ini sendiri, sejumlah kantor yang disegel tersebut dengan menggunakan logo tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tadi ada beberapa orang dari KPK yang sempat masuk di ruang Dikbud, beberapa jam kemudian mereka melakukan penyegelan,”ungkap sumber terpercaya di Pemprov Malut.
Informasi lainnya yang dihimpun menyebutkan langkah penindakan KPK dengan cara menyegel sejumlah kantor tersebut karena ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, hingga berita ini dipublis belum dapat diketahui kasus apa dan siapa saja pejabat Pemprov Malut yang diincar KPK dalam masalah tersebut.
Di satu sisi, kabar terbaru yang diterima media ini pada malam tadi, menyebutkan Gubernur Maluku Utara AGK ditahan oleh KPK, meski begitu informasi yang beredar tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.(red).