Mendagri : Jabatan Salmin Tidak Sah, Minta Plt Gubernur Malut Kembalikan Jabatan Samsudin

Sekda tidak sah, Salmin Janidi (Belakang). Samsudin Abd Kadir, Sekda Sah (Depan).
Sekda tidak sah, Salmin Janidi (Belakang). Samsudin Abd Kadir, Sekda Sah (Depan).

Beritadetik.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran sekaligus memerintah Plt. Gubernur Maluku Utara, Ir. M. Al Yasin Ali mengembalikan jabatan Samsudin Abd Kadir sebagai Sekda Malut.

Perintah Mendagri ini disampaikan melalui surat nomor : 100.2.2.6/2507/OTDA, perihal ; pencabutan keputusan Gubernur, yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal OTDA, Dr. H. Suhajar Diantoro, tertanggal 2 April 2024.

Diketahui, dalam surat tersebut, Mendagri menyoroti kebijakan PIt Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Malut.

Bacaan Lainnya

Terkait itu Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat perintah untuk mencabut keputusan (SK) Plt gubernur yang memberhentikan sementara PPT Madya Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin Abdul Kadir dan 3 (tiga) orang PPT Pratama lainnya yakini, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda Sarmin Soleman.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Kementerian Dalam Negeri menerima tembusan Surat Keputusan PIt. Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/11|/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/1|1/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang intinya memberhentikan sementara PPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan 3 (tiga) orang PPT Pratama tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan, Pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, menegaskan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selanjutnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskaskan bahwa, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.

Dan juga pada lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Olehnya itu, berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, ditegaskan bahwa, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Dan juga terhitung tanggal 22 Maret 2024, penggantian Pejabat harus melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, atas kebijakan melakukan pemberhentian sementara PPT Madya Sekretaris Daerah dan PPT Pratama yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ini
diminta untuk Plt Gubernur Maluku Utara mencabut Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Daerah Provinsi Maluku Utara dan Nomor Tinggi Madya 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” bunyi surat tersebut. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *