Beritadetik.id – Sejumlah warga bersama empat anggota BPD melaporkan Kades Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Delvis Tenang terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Laporan tersebut resmi disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, pada Selasa 26 Maret 2024.
“Tujuan kami datang ke sini membawa aspirasi masyarakat Desa Cendana. Karena itu adalah tugas kami,”ungkap Petrus Ruban salah satu anggota BPD Desa Cendana kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Delvis Tenang Kades Cendana, semuanya sudah termuat dalam laporan.
“Jadi, hanya satu tujuan kami, yaitu Kades Cendana harus diberhentikan,”tegas Petrus.
Dia menyebutkan, kades Cendana selain terjerat kasus pelanggaran pemilu, ia juga diduga melakukan penyelewengan (DD) dan penyalahgunaan wewenang.
“Yang disesalkan bahwa selama sebulan lebih Kades mengamankan diri dan tak berkantor,”sesalnya.
Tak hanya itu, kata Petrus, pihaknya menyangkut Kades Cendana ini menemukan sejumlah masalah, seperti anggaran PJU, pembangunan Bangsaha, dan pembangunan Pustu.
“Memang ketiga item pembangunan fisik itu dibangun tetapi tidak selesai,”beberapa Petrus.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan Bangsaha senilai Rp 45 juta kemudian pembangunan Pustu Rp 10 juta yang dianggarkan di tahun 2023.(ul/red).