Pemkab Morotai Berikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Nelayan dan Jasa Konstruksi

Asisten I Muchlis Baay saat memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan OPD dan pihak Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara di kantor Bupati Morotai, Selasa 25 Maret 2024.(Foto : Ul/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi nelayan dan para pekerja jasa konstruksi.

Hal itu dibahas dalam rapat implementasi Instruksi Bupati Morotai, di Lantai II ruang Aula dua Kantor Bupati Morotai, Selasa (26/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Asisten I Muchlis Baay dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan pihak Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara, Zippora Lilian Wallyd menyampaikan, rapat Implementasi Instruksi Bupati Morotai tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait dengan optimalisasi persamaan program BPJS ketenagakerjaan.

“Kemarin, Bupati Morotai mewakili 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Morotai masuk dalam nominasi salah satu penilaian implementasi pada perlindungan untuk seluruh proyek yang berada di Kabupaten Morotai,” ungkapnya.

Alasan diundangnya OPD pemilik proyek dalam rapat ini, kata Lilian, agar sejak awal bisa diarahkan seluruh kontraktornya wajib mendaftarkan seluruh pekerja proyeknya, supaya ketika mereka mengalami kecelakaan sudah terproteksi untuk si pekerjanya.

“Seperti terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, salah satu petugas pengawas proyek baru 10 bulan bekerja, mengalami kecelakaan (meninggal), ahli warisnya mendapatkan santunan senilai Rp118 juta, anak-anaknya diberikan beasiswa dari TK sampai dengan kuliah. Ini sebagai bukti program BPJS ketenagakerjaan itu sendiri,” terangnya.

Lilian menyebutkan, berkaitan dengan BPJS ini ada dua, pertama BPJS Kesehatan yang kita kenal dengan Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang kita kenal dengan Jamsostek. Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS itu di tahun 2012 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang sistim program jaminan nasional.

Sementara, Asisten l Muchlis Baay memberi wejangan kenapa Instruksi Bupati Morotai tentang Pendaftaran Proyek Pengadaan dan Jasa Konstruksi Pada Badan Penyelenggara ini ada.

Dikatakan Morotai baru ada beberapa titik pekerjaan yang diberikan jaminan, di antaranya sektor perikanan yang dianggap memberi risiko pekerjaan bagi diri dan keluarga.

Mantan Kadis Perikanan Morotai ini menambahkan, Pemkab Morotai melihat sektor yang mempunyai risiko pekerjaan cukup besar, di antaranya adalah pekerja atau buruh pada jasa konstruksi. Sektor ini perlu aktif dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, pada kesempatan yang ada Pemerintah Daerah melihat bahwa pekerja jasa konstruksi ini juga perlu diberikan perlindungan terhadap pekerjanya sehingga dibuatlah instruksi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemda Morotai.

“Serta Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk memberikan jaminan kerja pada sektor jasa konstruksi. Sektor jasa konstruksi ini meliputi proyek-proyek APBD, APBN, serta swasta yang di dalamnya ada pekerja yang punya kesibukan kerja,” tegasnya.

Atas dasar itulah, kata Muchlis, Bupati lewat pemerintah daerah menganggap ini bukan lagi darurat tetapi memang sudah harus dipercepat sehingga ada perlindungan jaminan kecelakaan kerja pada sektor jasa konstruksi.

“Kami berharap lewat rapat implementasi ini dapat dirumuskan pola kerja untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pola kerjasamanya seperti apa nanti dijelaskan oleh BPJS,”ujar dia.

Sembari mengatakan Pemkab Morotai berharap seluruh OPD yang ada jasa konstruksinya, agar tahun ini dan seterusnya dapat memberikan perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *